Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak 7 Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Hari Ini Sidang Putusan Dugaan Asusila

Rekam jejak 7 kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hari ini sidang putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Rekam jejak 7 kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hari ini sidang putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Disanksi karena kebocoran data pemilih

Pada medio Mei 2024, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.

Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).

Dalam pertimbangannya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

Oleh karena itu, menurut dia, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.

“Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.

Terbukti bepergian dengan Wanita Emas

Sebulan sebelumnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim.

Dia terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.

Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

Selain dianggap melakukan komunikasi yang tidak patut, Hasyim juga terbukti dan mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas.

Perjalanan dilakukan dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022, untuk berziarah ke sejumlah tempat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved