Berita Nasional Terkini
Rekam Jejak 7 Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Hari Ini Sidang Putusan Dugaan Asusila
Rekam jejak 7 kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hari ini sidang putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Padahal, Hasyim mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (3/4/2024).
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional karena melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambah Dewa Raka.
Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.
Eks napi lolos pendaftaran caleg
Pada 20 Maret 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) DPD RI.
Diketahui, Mantan Ketua DPD RI itu berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat, berbekal status eks terpidana korupsi.
Dalam perkara yang sama, Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin turut disanksi peringatan keras oleh DKPP.
Menurut HeddyLugito, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.
Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019, sehingga belum memenuhi masa jeda untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Masalah bertambah karena DKPP mendapati KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.
Pelanggaran proses pencalonan Gibran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.