Berita Nasional Terkini
Bahas Pengganti Hasyim Asy'ari, DPR RI Segera Rapat Kasus Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP
Siapa pengganti Hasyim Asy'ari? DPR RI segera bahas pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP.
TRIBUNKALTIM.CO - Siapa pengganti Hasyim Asy'ari? DPR RI segera bahas pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan asusila.
Lantas siapa pengganti Hasyim Asy'ari?
Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengaku akan segera menggelar rapat membahas pemecatan Ketua KPU dan memproses pergantian Hasyim Asy'ari.
Yanuar Prihatin menghormati putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Ia mengatakan, DKPP telah mengambil keputusan sesuai dengan fakta yang terjadi.
Baca juga: Kronologi Kasus Hasyim Asyari, Ketua KPU Dipecat karena Tindakan Asusila ke Anggota PPLN Den Haag
“Jadi, pada dasarnya kita menghormati putusan itu. Karena kan itu kewenangan DKPP. Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Yanuar dihubungi awak media, Rabu (3/7/2024).
Komisi II DPR RI pun bakal segera melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP untuk memproses pergantian Hasyim.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan rapat itu dijadwalkan.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita segera lakukan. Ini lagi koordinasi dulu,” sebut dia.
Di sisi lain, ia yakin pemecatan Hasyim tak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sebab, meski bakal berlangsung 27 November 2024, proses pilkada sudah mulai berjalan saat ini.
“Oh enggak (mengganggu) kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa. Artinya mekanisme regulernya kan sudah berjalan di KPU provinsi, KPU kabupaten/kota,” imbuh dia.
Adapun DKPP memutuskan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu (KEPP). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Deretan Kasus dan Sanksi Hasyim Asy'ari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
Setelah lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak asusia.
Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024), Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca juga: Lengkap Profil Ketua KPU yang Dipecat DKPP dan Sosok Wanita yang Diduga Korban Asusila Hasyim Asyari
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu.
Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasyim Asy’ari memang pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Namun, saat itu, Hasyim dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan terhadap Hasnaeni.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2024.
Meskipun demikian, Hasyim Asy’ari akhirnya tetap dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir terkait laporan dari Hasnaeni tersebut.
Sebelumnya, Hasyim Asya’ri diketahui sudah berulangkali mendapatkan sanksi DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran koder etik.
Berikut rangkuman Kompas.com perkara dan sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari sebelumnya:
1. Disanksi karena kebocoran data pemilih
Pada medio Mei 2024, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim berkait dugaan kebocoran data pemilih pada Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI pada 2023.
Selain Hasyim Asy’ari, enam komisioner KPU lainnya juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I-VII,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).
Dalam pertimbangannya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, para teradu seharusnya menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.
Oleh karena itu, menurut dia, para teradu seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu.
“Dalih teradu bahwa dugaan kebocoran data pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim masih melakukan tahapan penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu,” kata Dewa Kade saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Rekam Jejak 7 Kasus Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asyari, Hari Ini Sidang Putusan Dugaan Asusila
2. Terbukti bepergian dengan Wanita Emas
Sebulan sebelumnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim.
Dia terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
Selain dianggap melakukan komunikasi yang tidak patut, Hasyim juga terbukti dan mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas.
Perjalanan dilakukan dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022, untuk berziarah ke sejumlah tempat.
Padahal, Hasyim mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (3/4/2024).
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional karena melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambah Dewa Raka.
Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.
3. Eks napi lolos pendaftaran caleg
Pada 20 Maret 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) DPD RI.
Diketahui, Mantan Ketua DPD RI itu berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat, berbekal status eks terpidana korupsi.
Dalam perkara yang sama, Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin turut disanksi peringatan keras oleh DKPP.
Menurut HeddyLugito, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.
Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019, sehingga belum memenuhi masa jeda untuk menjadi caleg pada Pemilu 2024.
Masalah bertambah karena DKPP mendapati KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.
4. Pelanggaran proses pencalonan Gibran
Awal Februari 2024, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya.
Dewa Kade mengatakan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah adanya Putusan MK.
Konsultasi diperlukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur teknis Pilpres bisa segera direvisi.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Meski begitu, alasan untuk keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK diangap tidak tepat.
Selain itu, lanjut Wiarsa, sikap komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK, daripada berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, menyimpang dari Peraturan KPU.
5. Tak profesional penuhi jumlah caleg perempuan
Akhir 2023 lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan caleg perempuan.
Sementara 6 komisioner lain KPU RI yang juga menjadi teradu disanksi peringatan.
“DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban, meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” kata anggota majelis pemeriksa DKPP Muhammad Tio Aliansyah, dikutip Kamis (26/10/2023).
Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal bermasalah itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.
Namun, KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan. Untuk diketahui, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
MA kemudian memutuskan agar sistem hitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan kembali menggunakan pembulatan ke atas.
Sebab kebijakan yang diberlakukan KPU bertentangan dengan UU Pemilu.
6. Disanksi karena dianggap dukung Sistem Proporsional Tertutup
Pada Maret 2023, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Hasyim atas pernyataannya soal sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.
Hasyim diadukan ke DKPP oleh Direktur Ekesekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan, karena pernyataan yang disampaikan Ketua KPU itu dinilainya partisan.
Pernyataan soal sistem proporsional itu diketahui dilontarkan Hasyim dalam pidatonya Catatan Akhir Tahun 2022.
Pernyataan Hasyim dianggap "menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih".
Dalam persidangan, Hasyim membantah dalil aduan yang diberikan Fauzan. Hasyim menegaskan tidak pernah menyatakan dukungan atau sependapat dengan pileg sistem proporsional tertutup.
Namun DKPP telah memutuskan mengabulkan sebagian permintaan pengadu dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Kamis (30/3/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.