Tribun Kaltim Hari Ini

'Alhamdulillah', Hasyim Asyari Bersyukur Diberhentikan DKPP dari Ketua KPU, Bebas dari Tugas Berat

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tribun Kaltim
TRIBUN KALTIM HARI INI - Edisi 4 Juli 2024, membahas salah satunya soal Hasyim Asyari dipecat dari Ketua KPU RI karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila. 

Saat itu Hasyim mengajak korban CAT datang ke hotel tempat ia menginap.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," sambungnya.

Fakta Lain

Ratna Dewi Patalolo kemudian membeberkan fakta-fakta lain. Setelah kejadian hubungan badan itu Hasyim kemudian memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban.

"Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim juga memberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total nilai Rp 8,6 juta.

"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," ujar dia.

Tak cuma itu, Hasyim juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Belanda hingga 3 kali dengan total Rp 100 juta. Lalu ada juga memberikan layar monitor seharga Rp 5,4 juta.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, teradu terbukti salah gunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sedangkan terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk fasilitasi pengadu, bukan bersumber dari keuangan negara," jelas dia.

"Namun demikian, fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," ucap dia.

Fakta lain yang diungkapkan DKPP adalah bahwa CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim untuk meminta pertanggungjawaban. "

Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Dewi.

Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved