Berita Kaltim Terkini
6 Daerah dengan Kondisi Jalan Nasional Paling Banyak Rusak di Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menempati peringkat ke-2 sebagai provinsi dengan jalan rusak terbanyak di Indonesia
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) baru-baru ini merilis laporan “Kemantapan Jalan Nasional Tahun 2024” yang memuat kondisi terkini jalan di seluruh Indonesia.
Data tersebut menjadi acuan penting untuk menilai kualitas infrastruktur, terutama pada jaringan jalan nasional yang menjadi urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial di setiap provinsi.
Dari laporan itu, Kalimantan Timur menempati peringkat ke-2 sebagai provinsi dengan jalan rusak terbanyak di Indonesia, dengan total 186,2 kilometer (km) ruas jalan nasional dalam kondisi rusak.
Posisi ini hanya berada di bawah Kalimantan Tengah yang menempati peringkat pertama dengan panjang jalan rusak 191,56 km.
Secara keseluruhan, total jalan nasional yang mengalami kerusakan di Indonesia mencapai 2.277,5 km pada tahun 2024.
Baca juga: Kalimantan Timur Peringkat ke-2 Provinsi dengan Jalan Rusak Paling Banyak di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan prasarana transportasi darat yang mencakup seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkapnya, yang digunakan untuk lalu lintas umum.
Jalan berfungsi bukan hanya sebagai tempat kendaraan melintas, tetapi juga sebagai tulang punggung ekonomi dan sosial, menghubungkan antarwilayah, memperlancar distribusi barang, memudahkan akses pendidikan serta kesehatan, dan mendukung pertumbuhan kawasan baru.
Di provinsi seperti Kalimantan Timur, yang tengah berkembang pesat karena adanya proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), kondisi jalan yang baik menjadi faktor penentu kelancaran logistik dan percepatan pembangunan.
Kategori dan Jenis Jalan di Indonesia
Secara administratif, jaringan jalan di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kewenangan pengelolaannya:
Jalan Nasional
Menghubungkan ibu kota provinsi, kota strategis, dan pusat kegiatan nasional. Dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Jalan Provinsi
Menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, serta antarkabupaten di dalam satu provinsi. Dikelola oleh pemerintah provinsi.
Jalan Kabupaten/Kota
Menjadi jalur penghubung antar-kecamatan atau antar-desa di wilayah kabupaten/kota. Dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
Jalan Desa
Melayani kebutuhan transportasi dalam lingkup pedesaan dan mendukung kegiatan pertanian, pendidikan, serta sosial masyarakat.
Pembagian ini penting untuk menentukan tanggung jawab pemeliharaan, serta menjadi dasar evaluasi kerusakan dan alokasi anggaran infrastruktur.
Definisi Jalan Rusak dan Standar Kelayakan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.