Berita Nasional Terkini
Hasyim Asy'ari Pernah Janji Nikahi CAT, PPLN Belanda hingga Teken Surat Bermeterai
Ketua KPU yang dipecat DKPP, Hasyim Asy'ari sudah punya istri dan 3 anak tetapi berani janji nikahi CAT, PPLN Belanda hingga buat Surat Bermeterai
Meskipun Pengadu telah beberapa kali menolak, Hasyim Asy'ari terus mendekati Pengadu hingga puncaknya pada Januari 2024.
Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan tertulis tangan yang ditandatangani sendiri olehnya dengan menggunakan meterai Rp10.000.
"Yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, Rabu (3/7/2024).
Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari tersebut, Hasyim juga berjanji akan mengurus balik nama satu unit apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi milik Pengadu.
Selain itu, surat perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa Hasyim tidak akan menikah dengan perempuan lain.
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu
Baca juga: Bahas Pengganti Hasyim Asyari, DPR RI Segera Rapat Kasus Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP
- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.
“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.