Berita Balikpapan Terkini
Judi Online Marak, Walikota Rahmad Mas'ud Masih Pikir-pikir Razia Handphone ASN Pemkot Balikpapan
Walikota Balikpapan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi daring atau judi online.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi daring atau judi online (judol).
Merujuk aturan yang berlaku, ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dalam hal ini, Wali Kota, Rahmad Masud tegas memberikan sanksi berupa pemecatan.
"Aturannya sudah jelas, bila ada yang melanggar, Pemkot Balikpapan mengambil tindakan tegas," ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, kepada TribunKaltim.co, Kamis (4/7/2024).
Ia menuturkan, tak hanya ASN, namun bagi warga Kota Balikpapan secara keseluruhan untuk tidak terpedaya judol lantaran dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Polisi Main Judi Online, Sanksi Tegas Menanti, Kabid Humas Polda Kaltim: Masuk Pidana!
"Kalau razia handphone, nanti dipikirkan dulu, apalagi isi handphone kan privasi, dan itu bagian dari tugas polisi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menyatakan bahwa pihaknya aktif memonitor aktivitas di media sosial terkait judi online, termasuk pornografi dan hoaks.
Ia juga menegaskan, Diskominfo Kaltim kini bekerja secara terpusat dengan Kementerian Kominfo RI dalam menangani aduan terkait konten negatif.
"Dengan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam efek negatif dari digitalisasi," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.