PPDB 2024

Besok Jadwal Daftar Ulang PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD/SMP, Ini yang Harus Dipersiapkan

Berikut jadwal daftar ulang PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD/SMP lengkap syaratnya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
smpn4klaten.sch.id
PPDB BALIKPAPAN 2024 - Besok jadwal daftar ulang PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD/SMP, ini yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal daftar ulang PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD dan SMP lengkap syaratnya.

Hari ini, PPDB Balikpapan 2024 tahap 1 untuk jenjang SD dan SMP sudah diumumkan, Jumat (05/07/2024).

Setelah dinyatakan lulus PPDB Balikpapan 2024, calon siswa perlu melakukan daftar ulang.

Pengumuman daftar ulang PPDB Balikpapan 2024 dapat dilihat melalui LINK DI SINI (SD) dan LINK DI SINI (SMP).

Sesuai jadwalnya, daftar ulang untuk tahap 1 akan dilakukan pada tanggal 5-6 Juli 2024.

Pastikan membawa berkas sesuai syarat yang diberikan sekolah saat daftar ulang.

Syarat daftar ulang setiap sekolah bisa saja berbeda, Anda harus mengeceknya kembali di website sekolah masing-masing.

Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.

Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, bagi calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima pada PPDB Balikpapan 2024 dan telah melakukan daftar ulang melalui menu lapor diri di web pendaftaran, maka dimohon untuk hadir pada:

Hari                : Sabtu

Tanggal          : 13 Juli 2024

Pukul              : 07.30 wita s.d selesai

Tempat          : Halaman Sekolah di mana Calon Peserta Didik diterima.

Acara             : Persiapan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Pakaiaan       : Pramuka

Cara Cek Pengumuman PPDB Balikpapan 2024

Berikut caranya.

1. Buka laman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD dan SMP (Cabdin Balikpapan Siap PPDB) atau dengan KLIK DISINI untuk jenjang SD atau KLIK DISINI untuk Jenjang SMP

2. Masukkan nomor pendaftaran peserta

3. Klik Cari

4. Hasil PPDB Balikpapan 2024 pada peserta yang bersangkutan akan muncul

Anda juga bisa memantau seleksi data siswa secara keseluruhan berdasarkan sekolah SD atau SMP yang dituju.

1. Buka laman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD atau Jenjang SMP 

2. Pilih jalur pendaftaran dan jenjang yang dipilih, misalnya jalur Zonasi SD

3. Pilih Seleksi pada menu kemudian pilih sekolah yang ingin dipantau, misalnya SDN 001 BALIKPAPAN UTARA

4. Anda akan melihat hasil seleksi pemeringkatan PPDB Balikpapan 2024

Jadwal PPDB Balikpapan SD dan SMP

• 26 Juni - 3 Juli = Proses verifikasi dan validasi

• 1-4 Juli = Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali

• 5-6 Juli = Daftar ulang jalur zonasi, afirmasi prestasi dan perpindahan orang tua/wali

• 8-9 Juli = Pendaftaran jalur reguler

• 10-11 Juli = Daftar ulang jalur reguler

• 15-17 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SMP

• 15-27 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SD

Link Lapor Diri 

Berikut ini link terkait informasi lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Balikpapan Periode 2024.

- Link lapor diri jalur Zonasi SD

- Link lapor diri jalur Afirmasi SD

- Link lapor diri jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali SD

- Link lapor diri jalur Umum SD

- Link lapor diri jalur Zonasi SMP

- Link lapor diri jalur Afirmasi SMP

- Link lapor diri jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali SMP

- Link lapor diri jalur Prestasi SMP

- Link lapor diri jalur Umum SMP

Daftar Ulang

Pastikan untuk menyiapkan berkas yang diperlukan untuk Daftar Ulang.

Daftar Ulang Peserta Didik yang Diterima dilakukan mulai tanggal 5-6 Juli 2024 secara online.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website masing masing sekolah tujuan, yang tertera pada tampilan awal PPDB 2024.

Syarat Pendaftaran

A. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Jalur Zonasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:

• 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
• Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

• kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
• kesiapan psikis.

7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

- Jalur Afirmasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar  (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:

• Berkesulitan belajar;
• Lamban belajar;
• Autis (ringan); dan
• IQ ≥ 80

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

B. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Jalur Zonasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
5. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
6. Persyaratan bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi harus melakukan proses antara lain:

• Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai;
• Melampirkan Piagam dan/atau Sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (Hafal Al Qur’an) dari Lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

- Jalur Afirmasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar  (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:

• Berkesulitan belajar;
• Lamban belajar; 
• Autis (ringan); dan
• IQ ≥ 80

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

Demikian informasi yang dapat dibagikan terkait PPDB Balikpapan 2024. Semoga bermanfaat! (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved