Berita DPRD Paser

DPRD Paser Selesaikan Penyusunan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

DPRD Paser telah menyelesaikan pembahasan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
CAGAR BUDAYA PASER - Ketua Panitia Khusus III DPRD Paser, Rahmadi saat menerangkan terkait progres penyusunan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. DPRD Paser juga meminta Disdikbud dan Disporapar agar lebih kreatif lagi untuk mengembangkan destinasi wisata dan situs budaya bersejarah di Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser telah menyelesaikan pembahasan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Sebelumnya, Pansus III DPRD Paser telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak hukum, Disdikbud Paser dan Disporapar Paser pada 2 Juli lalu guna membahas Raperda yang tengah dimatangkan. 

Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi mengatakan saat RDP, baik Disdikbud maupun Disporapar Paser telah diminta untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pasal demi pasal sesuai dengan kultur budaya Paser. 

Karena yang melaksanakan Disporapar dan Disdikbud, beberapa pasal kita minta untuk disempurnakan oleh mereka.

Baca juga: Anggota DPRD Paser Berharap Rakornis Kaltim Menghasilkan Kebijakan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

"Kemudian ada beberapa hal yang kami minta revisi, dan saat itu juga mereka langsung merevisi," terang Rahmadi, Jumat (5/7/2024). 

Ditegaskan, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bisa dikatakan telah rampung pembahasannya. 

"Tinggal menunggu pihak hukum untuk menelaah berdasarkan bahasa hukum, jadi kita tunggu saja hasilnya," tambahnya. 

Di samping itu, pihaknya juga sudah membuat permohonan ke Kemenkumham RI untuk melakukan harmonisasi pada Raperda tersebut. 

Baca juga: Hadirkan Fasilitas ATM Drive Thru, Ketua DPRD Paser Apresiasi Bankaltimtara

Setelah harmonisasi dilakukan, maka langkah selanjutnya akan diparipurnakan yang ditargetkan pada Agustus mendatang. 

"Kami harap Kemenkumham bisa secepatnya mengharmonisasikan Raperda itu, kalau masih ada pasal yang belum sempurna, maka kami mohon segera disampaikan ke kami agar bisa secepatnya dilakukan perbaikan," ujar Rahmadi. 

Payung hukum tersebut diperuntukkan untuk mencari, memperbaiki, merawat, dan menjaga situs budaya bersejarah di Paser, Kalimantan Timur

Hal lainnya, juga disarankan terdapat membentuk komunitas budaya agar mempermudah dalam mencari situs budaya di Paser. 

"DPRD Paser juga meminta Disdikbud dan Disporapar agar lebih kreatif lagi untuk mengembangkan destinasi wisata dan situs budaya bersejarah di Kabupaten Paser," imbuhnya. 

Terlebih, sambung Rahmadi jika mobilisasi di IKN sudah aktif maka akan banyak orang yang mencari wisata untuk berlibur dan mereka juga pasti melirik Paser karena tersedia destinasi wisata serta situs bersejarah. 

Destinasi wisata dan situs budaya bersejarah bisa kita kembangkan, tentu akan menarik wisatawan luar daerah maupun mancanegara.

"Inilah target-target kita, sehingga dampaknya pada peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Paser," tutup Rahmadi. 

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved