Berita Nasional Terkini

Cara Hasyim Asy'ari Rayu CAT, 5 Poin Isi Surat Bermeterai yang Dibuat Eks Ketua KPU

Modus Hasyim Asy'ari rayu hingga janji nikahi CAT, PPLN Belanda. 5 poin isi surat bermeterai yang dibuat eks Ketua KPU.

|
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com
RAYUAN EKS KETUA KPU - Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindakan asusila. Modus Hasyim Asy'ari rayu hingga janji nikahi CAT, PPLN Belanda. 5 poin isi surat bermeterai yang dibuat eks Ketua KPU. 

“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.

Baca juga: Alhamdulillah, Hasyim Asyari Bersyukur Diberhentikan DKPP dari Ketua KPU, Bebas dari Tugas Berat

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Biodata Hasyim Asy'ari 

Nama: Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.

Tempat Lahir: Pati

Tanggal Lahir: 3 Maret 1973

Usia: 50 tahun

Istri: SM

Anak: 3

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved