Berita Nasional Terkini

Sorotan Kabinet Prabowo-Gibran, Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Jika Kementerian Ditambah

Bakal gemuknya isi kabinet Prabowo-Gibran ditanggapi oleh sejumlah pakar. Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bakal gemuknya isi kabinet Prabowo-Gibran ditanggapi oleh sejumlah pakar.

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menuai sorotan.

Pengaturan jumlah kementerian yang tidak diatur lagi secara rigid dinilai akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah pasal 15 terkait jumlah kementerian negara.

Baca juga: Keputusan Prabowo Bakal Tentukan PKS Jadi Oposisi atau Merapat ke Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Inilah 61 Nama yang Diprediksi Jadi Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran

Nantinya, jumlah kementerian tidak lagi maksimal 34 kementerian.

Namun sesuai hak prerogatif presiden.

Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai, pengaturan tersebut berpotensi berdampak pada penambahan jumlah kementerian yang lebih bersifat politis.

Padahal tujuan bernegara harusnya menciptakan pelaksanaan anggaran, pelayanan publik, dan birokrasi semakin efektif.

Baca juga: PKS Masih 50:50 untuk Putuskan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Jadi Oposisi

Dilihat dari sisi birokrasi, penambahan jumlah kementerian dinilai akan semakin menambah alur pelayanan birokrasi yang bisa jadi bertambah ruwet.

Kemudian, dari sisi pelayanan publik.

Bertambahnya jumlah kementerian belum tentu membuat pelayanan publik semakin baik.

Berikutnya, dari sisi anggaran.

Baca juga: MenPAN-RB Pastikan Jumlah Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Kabinet Prabowo-Gibran

Penambahan kementerian berarti menambah anggaran.

Karena bertambahnya belanja pegawai, belanja operasional, belanja perjalanan dinas, dan lainnya.

Selain itu, bertambahnya jumlah kementerian berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved