Berita Nasional Terkini
Sorotan Kabinet Prabowo-Gibran, Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Jika Kementerian Ditambah
Bakal gemuknya isi kabinet Prabowo-Gibran ditanggapi oleh sejumlah pakar. Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
TRIBUNKALTIM.CO - Bakal gemuknya isi kabinet Prabowo-Gibran ditanggapi oleh sejumlah pakar.
Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menuai sorotan.
Pengaturan jumlah kementerian yang tidak diatur lagi secara rigid dinilai akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu poin revisi UU Kementerian Negara adalah pasal 15 terkait jumlah kementerian negara.
Baca juga: Keputusan Prabowo Bakal Tentukan PKS Jadi Oposisi atau Merapat ke Kabinet Prabowo-Gibran
Baca juga: Inilah 61 Nama yang Diprediksi Jadi Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran
Nantinya, jumlah kementerian tidak lagi maksimal 34 kementerian.
Namun sesuai hak prerogatif presiden.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah menilai, pengaturan tersebut berpotensi berdampak pada penambahan jumlah kementerian yang lebih bersifat politis.
Padahal tujuan bernegara harusnya menciptakan pelaksanaan anggaran, pelayanan publik, dan birokrasi semakin efektif.
Baca juga: PKS Masih 50:50 untuk Putuskan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Jadi Oposisi
Dilihat dari sisi birokrasi, penambahan jumlah kementerian dinilai akan semakin menambah alur pelayanan birokrasi yang bisa jadi bertambah ruwet.
Kemudian, dari sisi pelayanan publik.
Bertambahnya jumlah kementerian belum tentu membuat pelayanan publik semakin baik.
Berikutnya, dari sisi anggaran.
Baca juga: MenPAN-RB Pastikan Jumlah Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Kabinet Prabowo-Gibran
Penambahan kementerian berarti menambah anggaran.
Karena bertambahnya belanja pegawai, belanja operasional, belanja perjalanan dinas, dan lainnya.
Selain itu, bertambahnya jumlah kementerian berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.