Berita Nasional Terkini
Sorotan Kabinet Prabowo-Gibran, Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Jika Kementerian Ditambah
Bakal gemuknya isi kabinet Prabowo-Gibran ditanggapi oleh sejumlah pakar. Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Editor:
Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Apabila kementerian baru dibentuk guna meningkatkan fokus pada suatu isu spesifik, maka dapat meningkatkan efektivitas dan responsivitas pemerintah.
Namun sebaliknya, apabila pekerjaan kementerian baru overlapping dengan yang lain, maka akan menghambat produktivitas pemerintah pusat. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.