Berita Balikpapan Terkini

Banyak yang Belum Terdaftar, Ormas di Balikpapan Diminta Lapor ke Kesbangpol

Banyak yang belum terdaftar, ormas di Balikpapan didorong untuk melapor ke Kesbangpol.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul
Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi mengungkapkan, jumlah ormas di wilayah Kota Balikpapan kini terus bertambah. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Organisasi masyarakat (ormas) di Kota Balikpapan terus bermunculan.

Hal itu diungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dari data yang dihimpun Kesbangpol Balikpapan, tercatat hanya 90 ormas dari 300 ormas yang melapor kepada Kesbangpol.

Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi mengatakan, pihaknya tetap memberikan pembinaan, sosialisasi, dan melakukan kunjungan ke ormas yang belum melapor.

"Artinya bukan berarti mereka yang belum melaporkan kepada Kesbangpol itu ilegal. Mereka tetap boleh melaksanakan kegiatan asal tidak melanggar undang-undang dan Pancasila serta tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sutadi, Senin (8/7/2024).

Baca juga: 6 Bus Balikpapan City Trans Beroperasi Hari Ini, Aplikasi Mitra Darat jadi Petunjuk Rute

Lebih lanjut Sutadi menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, setiap ormas perlu memiliki akta notaris yang dapat diurus di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sesuai dengan bidang masing-masing, seperti budaya dan lainnya.

Berdasarkan undang-undang, izin ormas kini bukan dikeluarkan oleh Kesbangpol, melainkan Kemenkumham berupa surat keterangan terdaftar (SKT).

Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, ormas diharapkan melaporkan ke pemerintah kota melalui Kesbangpol.

"Setelah mereka melaporkan ke Kesbangpol Balikpapan, mereka akan mendapatkan surat korespondensi yang menyatakan bahwa mereka telah terdaftar sebagai ormas di Kota Balikpapan," jelasnya.

Surat korespondensi tersebut memungkinkan ormas untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah, termasuk mendapatkan bantuan dan menjalin kerja sama. 

Baca juga: Balikpapan City Trans Mulai Diuji Coba Hari Ini, Simak Jam Operasional dan Rutenya

Meski demikian, Sutadi menegaskan, ormas yang tidak melaporkan diri ke Kesbangpol dipastikan tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam bentuk apapun.

"Jika mereka ingin bekerja sama dengan pemerintah, mereka harus mengikuti ketentuan yang ada sesuai dengan Peraturan Wali Kota (perwali). Melaporkan ke Kesbangpol akan mempermudah mereka dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan," pungkasnya.

Dengan langkah ini, Kesbangpol Balikpapan berharap semua ormas di kota tersebut dapat beroperasi secara legal dan aktif berkontribusi dalam pembangunan serta menjaga ketertiban masyarakat. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved