Berita Samarinda Terkini
Pengamat Ekonomi Unmul Samarinda Nilai Pemberian WIUPK Bagi Ormas Bakal Munculkan Pasar Gelap Baru
Kebijakan tersebut dapat memicu pasar gelap baru atau transaksi bawah meja terkait jual beli izin tambang ke depannya
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25, Tahun 2024, Ormas Keagamaan kini bisa memiliki izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Purwadi Purwoharjo pun memberikan respon.
Menurutnya kebijakan tersebut dapat memicu pasar gelap baru atau transaksi bawah meja terkait jual beli izin tambang ke depannya.
Oleh sebab itu menurutnya, ketimbang membuat kebijakan yang tidak urgensi, seharusnya pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan yang ada di depan mata, seperti aktivitas dan dampak sisa pertambangan ilegal.
"Karena tambang ilegal yang menciptakan pasar gelap yang merugikan negara. Apabila itu tidak selesai, maka akan ada kegaduhan publik. Karena persoalan tambang sangat sensitif," tegasnya.
Baca juga: Alasan Gusdurian Tolak Pemberian Tambang ke Ormas Keagamaan, Gus Dur Tak Pernah Beri Izin Konsesi
Baca juga: Lokasi Tambang Batu Bara Jatah 6 Ormas Keagamaan, PBNU Dapat Paling Besar, Eks Tambang KPC di Kaltim
Ia mengatakan seharusnya kegiatan pertambangan dikelola oleh pihak profesional yang memiliki pengalaman di bidangnya.
Seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusada atau BUMN.
Dosen Ilmu Managemen ini memberikan alternatif yang ia nilai lebih efisien.
Yakni pemerintah bisa membuat kebijakan agar Ormas keagamaan diberikan profit sharing atau bagi saham dari perusahaan profesional dalam sektor pertambangan.
"Jadi uangnya saja yang masuk. Orangnya (ormas) tidak perlu masuk juga. Karena kan yang akan dikelola ormas ini bukan lahan baru, tapi bekas?," tegasnya.
Baca juga: Romo Magnis Dukung KWI Tolak Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Kami Tidak Dididik untuk Itu
"Jadi pastikan kebijakan itu aman bagi lingkungan, aman dari sisi profesionalisme dan untung secara ekonomi," pungkas Purwadi. (*)
Dishub Samarinda Larang Kendaraan Bongkar Muat Barang di Jalan Abul Hasan Pukul 06.00–21.00 Wita |
![]() |
---|
Penataan Parkir Diklaim Dishub Jadi Kunci Sukses Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda Diprotes Warga, DPRD Soroti Parkir Liar Penyebab Macet |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Percantik Citra Niaga, Menara Burung Enggang Akan Dihiasi Lampu Keemasan |
![]() |
---|
Ditegur karena Sein Motor, Warga Samarinda Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.