Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu Kaltim Temukan Kejadian Khusus dalam Proses Coklit untuk Pilkada 2024

Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan adanya beberapa kejadian khusus yang ditemukan pihaknya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim temukan kejadian khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang diawasi pihaknya serentak dari 24 Juni hingga 5 Juli 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim temukan kejadian khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang diawasi pihaknya serentak dari 24 Juni hingga 5 Juli 2024. 

Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan adanya beberapa kejadian khusus yang ditemukan pihaknya dalam pengawasan proses coklit.

Kejadian khusus ini terjadi di empat kabupaten/kota, yakni Kutai Kartanegara, Paser, Bontang, dan Balikpapan.

“Data ini diperoleh dari pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam se-Kaltim,” ungkap Galeh, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Bawaslu Kaltim Tak Mau Berandai-andai Terkait Putusan MK soal Periodisasi Edi Damansyah

Hasil pengawasan yang dilakukan selama sepekan, Bawaslu Kaltim menemukan enam masalah utama. 

Pertama, pada saat pengawasan, tidak ada kartu keluarga (KK). 

Kedua, terdapat satu stiker coklit yang digunakan oleh tiga kepala keluarga, yang seharusnya satu stiker coklit hanya untuk satu kepala keluarga. 

Ketiga, stiker coklit tidak ditempel dan hanya disimpan saja. 

Keempat, dalam daftar pemilih yang berjumlah empat orang, hanya dua orang saja yang tertulis. 

Kelima, terdapat daftar potensial pemilih baru dari pensiunan kepolisian yang belum terdaftar.

Keenam, atau terakhir masih ditemukan petugas pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain. 

"Di Balikpapan misalnya, ada stiker yang hanya disimpan saja. Kemudian, ada juga pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Hal ini juga terjadi di Kukar,” jelasnya.

Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial dalam pilkada dibantu oleh petugas pantarlih yang melakukan coklit terhadap WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Bawaslu Kaltim hingga pengawas kelurahan memiliki tugas untuk mengawasi proses tersebut.

Lebih jauh, Galeh mengatakan hasil pengawasan telah mencakup 19.168 kepala keluarga (KK) yang didata dengan jumlah pemilih sebanyak 37.396 orang di 10 kabupaten/kota. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved