Pilkada Kukar 2024

Bawaslu Kaltim Tak Mau Berandai-andai Terkait Putusan MK soal Periodisasi Edi Damansyah

Badan Pengawas Pemilu Kaltim tak mau berandai–andai soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi masa jabatan bacalon di Pilkada Kukar 2024

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Danny Bunga menegaskan pandangan pihaknya terkait isu di Pilkada Kukar 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Badan Pengawas Pemilu Kaltim tak berandai–andai soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi masa jabatan bacalon di Pilkada Kukar 2024 yakni Edi Damansyah.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang didapat Tribunkaltim.co.

Upaya Edi Damansyah menggugat norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 secara bersyarat sebagaimana yang termaktub dalam Petitum Permohonan ditolak MK, dimana tetap menghitung masa jabatannya saat menjadi Plt. Bupati Kukar.

Baca juga: Respons Edi Damansyah soal Banyaknya Lawan Politik di Pilkada Kukar 2024, Singgung Adu Gagasan

Terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024.

Memuat bahwa bakal calon (bacalon) yang ikut tidak boleh melebihi 2 kali masa jabatan.

Namun demikian, Bawaslu Kaltim tak ingin berandai–andai dulu terkait putusan ini, meski ada kewenangan pihaknya mengawasi jalannya PKPU.

“Pada intinya, Bawaslu akan mengawasi PKPU, kalau ada potensi (administrasi yang kurang memenuhi syarat) barulah kita kaji (saat masa pendaftaran paslon). Kalau sekarang Bawaslu tidak bisa berandai–andai,” tegas Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Danny Bunga, Jumat (5/7/2024).

Politisi PDIP tersebut juga masih berupaya memastikan langkahnya bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Kukar 2024.

Baca juga: Pasangan Petahana Edi Damansyah - Rendi Solihin Percaya Diri Bertarung di Pilkada Kukar 2024


Edi Damansyah masih tersandera isu dirinya tak bisa memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mendatang.

Putusan MK dan PKPU jadi dua hal yang menentukan apakah Edi Damansyah bisa atau tidak maju di Pilkada Kukar 2024.

Bawaslu Kaltim menegaskan tetap akan mengawasi, dan jika ada sengketa, maka pihaknya yang akan menangani.

Termasuk PKPU terbaru yang sudah ditetapkan dan nantinya dijalankan untuk jadi prasyarat para bacalon mendaftarkan diri ke KPU.

“Terkait PKPU yang telah keluar, pasti kami akan mengawasi berdasarkan aturan baru yang sudah ditetapkan, kita akan lihat, juga terkait periodisasi dengan memastikan pasal–pasal yang ada di putusan, tidak serta merta boleh atau tidak boleh (maju),” terang Danny.

Baca juga: Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan

Dalam PKPU pun juga tertuang bahwa tahapan sendiri belum sampai pada pendaftaran pasangan calon (paslon) yang nantinya akan dilakukan pada 24–29 Agustus 2024 mendatang.

Di sana, kata Danny, pasti ada persyaratan yang diajukan pasangan calon (paslon), termasuk partai yang mengajukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved