Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu Kaltim Temukan Kejadian Khusus dalam Proses Coklit untuk Pilkada 2024

Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan adanya beberapa kejadian khusus yang ditemukan pihaknya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim temukan kejadian khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang diawasi pihaknya serentak dari 24 Juni hingga 5 Juli 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim temukan kejadian khusus dalam proses pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit) yang diawasi pihaknya serentak dari 24 Juni hingga 5 Juli 2024. 

Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan adanya beberapa kejadian khusus yang ditemukan pihaknya dalam pengawasan proses coklit.

Kejadian khusus ini terjadi di empat kabupaten/kota, yakni Kutai Kartanegara, Paser, Bontang, dan Balikpapan.

“Data ini diperoleh dari pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam se-Kaltim,” ungkap Galeh, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Bawaslu Kaltim Tak Mau Berandai-andai Terkait Putusan MK soal Periodisasi Edi Damansyah

Hasil pengawasan yang dilakukan selama sepekan, Bawaslu Kaltim menemukan enam masalah utama. 

Pertama, pada saat pengawasan, tidak ada kartu keluarga (KK). 

Kedua, terdapat satu stiker coklit yang digunakan oleh tiga kepala keluarga, yang seharusnya satu stiker coklit hanya untuk satu kepala keluarga. 

Ketiga, stiker coklit tidak ditempel dan hanya disimpan saja. 

Keempat, dalam daftar pemilih yang berjumlah empat orang, hanya dua orang saja yang tertulis. 

Kelima, terdapat daftar potensial pemilih baru dari pensiunan kepolisian yang belum terdaftar.

Keenam, atau terakhir masih ditemukan petugas pantarlih yang tidak menjalankan tugasnya dan melimpahkan tugasnya kepada orang lain. 

"Di Balikpapan misalnya, ada stiker yang hanya disimpan saja. Kemudian, ada juga pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Hal ini juga terjadi di Kukar,” jelasnya.

Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial dalam pilkada dibantu oleh petugas pantarlih yang melakukan coklit terhadap WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. 

Bawaslu Kaltim hingga pengawas kelurahan memiliki tugas untuk mengawasi proses tersebut.

Lebih jauh, Galeh mengatakan hasil pengawasan telah mencakup 19.168 kepala keluarga (KK) yang didata dengan jumlah pemilih sebanyak 37.396 orang di 10 kabupaten/kota. 

Berikut ini Kabupaten/kota yang telah didata

Kabupaten Kutai Barat: 4.832 KK
Kabupaten Paser: 4.556 KK
Kabupaten Kutai Kartanegara: 2.380 KK
Kabupaten Penajam Paser Utara: 2.001 KK
Kota Balikpapan: 1.904 KK
Kabupaten Kutai Timur: 1.091 KK
Kota Bontang: 618 KK
Kota Samarinda: 644 KK
Kabupaten Berau: 563 KK
Kabupaten Mahakam Ulu: 145 KK

Galeh menegaskan, adanya kejadian khusus ini, pihaknya mengimbau KPU Provinsi, hingga Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dan Pantarlih agar lebih cermat, akurat dalam menyusun daftar pemilih. 

Bawaslu ingin peserta pemilu turut serta mengontrol proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. 

Pun demikian, jika masyarakat menemukan kerawanan atau dugaan pelanggaran, dapat menyampaikan permasalahan tersebut melalui posko kawal hak pilih dan media sosial Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih,” pungkas Galeh.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved