Berita Nasional Terkini

Susno Duadji Curiga Aep Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Imbas Pegi Setiawan Dibebaskan

Polisi tidak punya cukup bukti untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Editor: Heriani AM
YouTube Susno Duadji
KASUS VINA CIREBON - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji curiga pada Aep, salah seorang saksi kasus Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji curiga pada Aep, salah seorang saksi kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan membebaskan tersangka terakhir kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan (27).

Polisi tidak punya cukup bukti untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Apalagi, delapan tahun silam, penangkapan 8 orang hanya berdasarkan keterangan saksi yang diragukan kebenarannya.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Terbaru, Pegi Setiawan Dibebaskan, Bagaimana dengan 8 Terpidana Lain?

Kemudian, masuklah nama tiga DPO yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Andi.

Kini, setelah satu DPO bernama Pegi ditangkap dan dijadikan tersangka, fakta lain terungkap.

Penetapan tersangka Pegi Setiawan digugat di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Susno Duadji justru curiga Aep adalah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

 Sebagai saksi, Aep mengetahui secara detail nama-nama orang yang ditangkap oleh polisi.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eki).

Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno dikutip TribunJakarta.com dari tayangan akun Youtube Official iNews, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Alasan Pengadilan Batalkan Perong dari Tersangka

Dia yakin, nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Susno juga menyinggung nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.

Saka Tatal merasa keberatan karena keterangan Dede membuat dia divonis 8 tahun penjara.

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu dari mana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana.

Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis.

Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Susno menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau awal mula penyelidikan kasus yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno.

Ia mencontohkan penyidik harus membuka CCTV terkait kasus tersebut.

Terlebih dirinya mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.

"Kenapa enggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka, HP juga masih ada," katanya.

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan atas Kasus Vina Cirebon, Bareskrim: Tentu Saja Jadi Evaluasi Kita Bersama

Sekalipun, lanjut Susno, sperma dan darah susah untuk diperiksa lagi.

Tetapi, ponsel Pegi, Vina, Eki dan para terpidana dapat diperiksa.

"HP bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV di sita kenapa ga dibuka," katanya.

"Kenapa enggak diperdalam Aep yang tahu persis jangan-jangan Aep ini pelaku," sambungnya.

Selain itu, Susno juga meminta Pegi Setiawan asal Cianjur juga diperiksa agar kasus tersebut terang benderang.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eki ditampah HP orang yang dihukum telah disita.

Di situ ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik.

Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," ujarnya.

Mengenai anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara.

Terlebih saat ini kasus tersebut menjadi polemik di publik.

Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi.

Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam," imbuhnya.

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti.

Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Segera dibebaskan

Penyidik Polda Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan (27), menyusul putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon dan Eki tidak sah.

Terkait putusan itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menerima keputusan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

"Kita ikuti pentunjuk sesuai keputusan pengadilan, yaitu dari Hakim tadi yang dibacakan. Nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim," kata Nurhadi usai persidangan.

"Ya, Insya Allah (membebaskan Pegi)," katanya.

Setelah Pegi dinyatakan tidak bersalah dan bebas, pihaknya pun mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik kasus pembunuhan Vina untuk mencari tersangka kasus tersebut.

"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik. Nanti kita secepatnya," ujarnya.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan.

Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim." (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Pegi Setiawan Bebas, Susno Duadji Curiga Aep Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved