Berita Nasional Terkini

Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Alasan Pengadilan Batalkan Perong dari Tersangka

Hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan, Perong dinyatakan bebas atas kasus Vina Cirebon.

Editor: Heriani AM
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
HASIL SIDANG PEGI - Pegi Setiawan membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eky. Hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan, Perong dinyatakan bebas atas kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan, Perong dinyatakan bebas atas kasus Vina Cirebon.

Pengadilan memtusukan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pencabutan status tersangka Pegi Setiawan itu dibacakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap baru-baru ini dan langsung ditetapkan tersangka pelaku utama atau otak pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pakar: Bisa Pengaruhi Terpidana Lain

Tetapi dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Alasan Polisi Jadikan Pegi Setiawan Tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

HASIL SIDANG PEGI - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024).
HASIL SIDANG PEGI - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024). (Kolase Tribunnews)

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Didatangi polisi pada 2016

Salah satu warga bernama Masniah (55) menerangkan, Pegi sejak kecil tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.

Kemudian pada 2016, Masniah menyebutkan bahwa isu Pegi termasuk salah satu terduga pelaku pembunuhan Vina, sempat berhembus di desa itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved