Breaking News

Berita Viral

Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Bebas, Sidang Putusan Praperadilan Hari Ini, Dampak Jika Ditolak

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji yakin Pegi Setiawan bakal bebas. Sidang putusan praperadilan tersangka Vina Cirebon digelar hari ini, Senin (8/7).

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PRAPERADILAN PEGI - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengenakan jilbab hijau muda menangis saat melihat foto anaknya Pegi Setiawan di spanduk yang dipenuhi tanda tangan dukungan agar Pegi dibebaskan. Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/2024). Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji yakin Pegi Setiawan bebas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yakin Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon bakal bebas. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan dampak jika gugatan praperadilan tersangka Vina Cirebon ini ditolak.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ini terus menjadi sorotan publik, karena muncul dugaan bahwa Pegi bukanlah pelaku sebenarnya pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Baca juga: Hari Ini Hasil Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Janji Beri Putusan Objektif

Baca juga: Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Lagi Setelah Pegi Jadi Tersangka, Ngaku Sedih dan Ingin Nangis

Baca juga: Ngaku Kerasukan Arwah Vina Cirebon Lagi, Linda: Kalau Lihat Pegi yang Sekarang Rasanya Mau Nangis

Apalagi Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli saja dalam sidang untuk membuktikan Pegi benar-benar tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sementara itu kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi dari Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.

Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.

Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep.

Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).

KASUS VINA CIREBON - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dijadwalkan hari ini, tetap digelar meski Polda Jabar mangkir lagi.
KASUS VINA CIREBON - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan akan dijadwalkan hari ini, Senin (8/7/2024). Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji yakin Pegi Setiawan bakal bebas.  (Tribunnews)

Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Baca juga: Polda Jabar Sanggupi Tantangan Pengacara Pegi Setiawan, Siap Bawa 2 Alat Bukti Sah

Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.

Saka Tatal merasa keberatan karena keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Harapan dari Ibu Pegi, Kartini

Selain adanya kecurigaan soal penetapan tersangka pada Pegi ini, ada juga harapan yang diungkap oleh ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini.

Kini Kartini hanya bisa berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

Kartini juga berharap agar Pegi bisa segera dibebaskan dari penjara.

Baca juga: Alasan Susno Duadji Sebut Polda Jabar Harus Bersyukur Bila Kalah Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini.

Optimis Menang 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan Sidang Praperadilan.

Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."

"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran.

Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."

"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut Muchtar juga bicara soal kemungkinan ditolaknya gugatan Praperadilan dalam kasus Vina Cirebon.

Muchtar menuturkan, seandainya Praperadilan Pegi ditolak, maka ia menilai hukum di negeri ini sudah kacau balau, bahkan hancur.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Usai Ditunda, Tetap Digelar Meski Polda Jabar tak Datang

"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur."

"Sehingga bagaimana mendistribusikan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, kalau yang kita anggap kita menang saja, tiba-tiba menjadi tidak menang," terang Muchtar.

Selain Muchtar, kuasa hukum Pegi lainnya, Sugiyanti Iriani, pun berharap hakim tunggal Eman Sulaeman bisa memberikan keputusan yang objektif.

Wanita yang akrab dipanggil Yanti ini yakin, bahwa Pegi bisa bebas lantaran kliennya itu bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

"Harapan dari kita semoga hakim akan berhati-hati dan memberi keputusan objektif kemarin pun kita sudah alhamdulillah hakimnya menyatakan bahwa dia akan memutus untuk rakyat Indonesia," ucap Sugiyanti di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2024).

"Semoga apa yang dikatakan hakim sesuai dengan harapan kita juga bahwa Pegi Setiawan bisa bebas karena dia memang bukan pelakunya."

"Kalau pun ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan kepada orang yang tidak bersalah untuk dihukum mati," ucapnya.

Baca juga: Bebas? Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini 2024 Via Live Streaming, Update Kasus Vina

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto/Hasanudin Aco)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Hasil Praperadilan Pegi Setiawan: Susno Duadji Yakin Pegi Bebas hingga Harapan Kartini dan WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Dampak yang Terjadi Apabila Praperadilan Pegi Setiawan Ditolak.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved