Berita Samarinda Terkini

Viral Penumpang Dilarang Naik Taksi Online di Bandara APT Pranoto, Manajemen: Harus Ada Kerja Sama

Beredar viral penumpang dilarang naik taksi online di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Bandara APT Pranoto Samarinda. Viral penumpang dilarang naik taksi online di Bandara APT Pranoto, manajemen sebut harus ada kerja sama. 

"Tapi kami tidak memaksa menggunakan taksi bandara. Kalau ada yang dijemput dengan mobil pribadi dipersilakan," imbuhnya.

Guna meningkatkan kenyamanan para penumpang, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak taksi online.

"Kalau mau kerja sama tentu harus ada pertemuan bersama dinas perhubungan maupun pemilik aplikasi," pungkasnya.

Berikut salah satu video viral beredar soal kebijakan Bandara APT Pranoto Samarinda

PROFIL BANDAR UDARA AJI PANGERAN TUMENGGUNG PRANOTO-SAMARINDA

Dikutip dari aptpranotoairport.id, Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto merupakan pengganti Bandar Udara Temindung.

Relokasi Bandar Udara Temindung ke Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto dikarenakan kondisi Bandar Udara Temindung yang berada di tengah pemukiman padat penduduk (pusat kota Samarinda) beresiko terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan dan sulit dikembangkan. 

Secara resmi Bandar Udara Temindung ditutup pada tanggal 23 Mei 2018 dan Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto dioperasikan pada tanggal 24 Mei 2018.

Terhitung tanggal 20 November 2018 Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto mulai melayani pesawat berbadan Narrow (B737 dan A320 series) setelah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2018.

Dalam KM 166 Tahun 2019  tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, hierarki Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara  Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto saat ini (eksisting) dikategorikan sebagai bandar udara pengumpan

. Dalam rencana induk nasional (Tatanan Kebandarudaraan Nasional) Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di proyeksikan menjadi Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder.

Saat ini Bandar Udara A.P.T Pranoto-Samarinda, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:63/KMK.05/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Domine Eduard Osok Sorong, dan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Sultan Babullah Ternate pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved