Berita Viral

Kini Bebas, Pegi Setiawan Berhak dapat Ganti Rugi? Kelanjutan Kasus Vina Cirebon usai Praperadilan

Kini bebas, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi? Kelanjutan kasus Vina Cirebon usai putusan sidang praperdilan Pegi Setiawan

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PEGI SETIAWAN DAN VINA CIREBON - Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. Kini bebas, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi? Kelanjutan kasus Vina Cirebon usai putusan sidang praperdilan Pegi Setiawan 

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.

Kepolisian akan menindaklanjuti usai  keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Listyo mengatakan putusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain.

Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Baca juga: Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah, Hakim: Batal demi Hukum

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dan SerambiNews.com dengan judul Tak Dapat Uang Kompensasi, Pegi Setiawan Bakal Gugat Polda Jabar, Berhak Dapat Ganti Rugi Rp 100 M? 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved