Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah, Hakim: Batal demi Hukum

Hasil sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, status tersangka tidak sah, Hakim: Batal demi hukum.

Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Pegi Setiawan membantah terlibat pembunuhan Vina dan Eky. Momen ini terjadi usai polisi menggelar konferensi pers di Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024). Hasil sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, status tersangka tidak sah, Hakim: Batal demi hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, status tersangka tidak sah.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan adalah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dengan demikian status tersangka Pegi Setiawan, batal demi hukum.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon Terbaru, Polda Jabar Kembali Sebut 2 Buronan yang Dihapus dari DPO

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

lihat fotoPegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Hari ini sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Hari ini sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Baca juga: Ngaku Kerasukan Arwah Vina Cirebon Lagi, Linda: Kalau Lihat Pegi yang Sekarang Rasanya Mau Nangis

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yakin Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon bakal bebas. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan dampak jika gugatan praperadilan tersangka Vina Cirebon ini ditolak.

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ini terus menjadi sorotan publik, karena muncul dugaan bahwa Pegi bukanlah pelaku sebenarnya pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Baca juga: Ngaku Kerasukan Arwah Vina Cirebon Lagi, Linda: Kalau Lihat Pegi yang Sekarang Rasanya Mau Nangis

Apalagi Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli saja dalam sidang untuk membuktikan Pegi benar-benar tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sementara itu kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi dari Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved