Berita Nasional Terkini

Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut

Nasdem tak terima KPK mau periksa Surya Paloh terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, Green House diusut

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
HAK ANGKET - Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Nasdem tak terima KPK mau periksa Surya Paloh terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, Green House diusut 

"Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo," ungkap Ali.

Adapun, informasi ini mulanya diungkapkan pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Daftar Terbaru Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran Beredar, Grace Natalie dan Viva Beri Penjelasan

Hal ini terjadi setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin di lokasi.

Kata KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berkemungkinan memanggil dan memeriksa Surya Paloh atas informasi tersebut.

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini.

Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: 10 Cagub Terkuat Calon Pengganti Ganjar di Jawa Tengah, Cek 2 Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024

SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji akan buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pledoinya atau pembelaannya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK, Jumat (28/6/2024).

Salah satu yang akan diungkap oleh SYL juga termasuk green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik tertentu yang sumber uangnya dari Kementan.

"Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan," ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Terkait green house, hal itu juga disinggung lewat penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat di persidangan.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga.

Dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved