Berita Nasional Terkini

'Saatnya Aep, Dede, Pasren Masuk Penjara,' Kata Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Dibebaskan

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, sebut nama Aep, Dede, Pasren siap-siap masuk penjara terkait kasus Vina Cirebon.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Pegi Setiawan (kiri), Saka Tatal (tengah), Aep saksi kasus Vina Cirebon (kanan). Saka Tatal ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi resmi dibebaskan, kuasa hukumnya sebut siap-siap Aep, Dede, Pasren masuk penjara. 

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Saatnya Aep, Dede, Pasren Siap-siap Masuk Penjara.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved