Berita Nasional Terkini
Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku
Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP tak terima rumahnya digeledah KPK, Rossa minta Donny ngaku
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Buronan Harun Masiku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
KPK Kembalikan Mobil Klasik yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie, Rp1,3 M Jadi Bukti |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Istri Angkat Bicara, DPR Dorong Ekshumasi |
![]() |
---|
Penjelasan Kemlu Indonesia soal Adanya Presiden Prabowo di Baliho Israel |
![]() |
---|
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kalender 2025, Apakah Ada Tanggal Merah di Oktober? |
![]() |
---|
Brigadir Esco Diduga Sempat Melawan, Briptu Rizka Tolak Adegan Bawa Mayat Suaminya ke Kebun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.