Berita Nasional Terkini

Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku

Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP tak terima rumahnya digeledah KPK, Rossa minta Donny ngaku

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co/ KPU
Harun Masiku. Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP tak terima rumahnya digeledah KPK, Rossa minta Donny ngaku 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Info Harun Masiku di Jakarta, Pimpinan KPK: Saya Enggak Tahu Ngumpetnya di Mana

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved