Pilkada Balikpapan 2024

Bawaslu Balikpapan Temukan Ketidaksesuaian dalam Proses Coklit oleh KPU

Bawaslu Kota Balikpapan mengungkapkan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, membeberkan temuan Bawaslu terkait proses Coklit yang tidak sesuai aturan yang berlaku.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bawaslu Kota Balikpapan mengungkapkan sejumlah pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh KPU sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti pada Rabu (10/7/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur

Menurut Wasanti, hasil pengawasan Bawaslu menemukan bahwa prosedur coklit tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan petugas coklit yang bukan pantarlih resmi atau tidak memiliki Surat Keputusan (SK), serta ketidaklengkapan data pada stiker coklit oleh pantarlih. 

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Minta Proses Penghitungan Suara Ulang hingga Rekapitulasi Libatkan Masyarakat

"Pantarlih juga tidak melakukan pencocokan antara daftar pemilih dan identitas pemilih seperti Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP, serta tidak mendatangi pemilih secara langsung," tegas Wasanti.

Selain itu, pihaknya juga menemukan juga pantarlih yang belum melaksanakan coklit, tidak merespons pencegahan dan koordinasi dari Panwaslu Kelurahan dan Kecamatan, serta tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit.

Lebih lanjut, pantarlih juga melakukan coklit terhadap pemilih yang telah meninggal, tidak menggunakan atribut atau identitas yang semestinya, serta tidak mencatatkan jumlah pemilih disabilitas pada stiker coklit. 

"Beberapa pantarlih bahkan merasa keberatan saat diawasi oleh Panwaslu Kelurahan," tambahnya.

Menurutnya, dari sisi akurasi data, ditemukan masalah seperti pemilih dalam satu KK yang terdaftar di TPS yang berbeda, pemilih yang sulit ditemui langsung, serta keluhan warga terkait perampingan TPS.

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Janjikan Honor Rp700 Ribu Bagi Satlinmas Pemilu

Jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih lansia, pemilih yang meninggal namun tidak memiliki surat kematian, dan perbedaan data di Form Model A Daftar Pemilih dengan KTP-el dan KK juga menjadi perhatian.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Balikpapan agar segera ditindaklanjuti oleh jajarannya," tambah Wasanti.

Bawaslu Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara, serta mengajak partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses coklit. 

Masyarakat diharapkan aktif memastikan validitas data dan prosedur coklit telah dilaksanakan dengan benar. 

Baca juga: Bawaslu Balikpapan Tangani 2 Kasus Dugaan Politik Uang Pemilu 2024, Satu Kasus Dilimpahkan ke Polisi

Jika menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, masyarakat dapat melaporkannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di nomor hotline (62 821-2708-8691) atau langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan.

Dengan langkah ini, Bawaslu Kota Balikpapan berharap semua pemilih mendapatkan hak yang sama dan proses pemilihan berjalan adil dan transparan.

(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved