Berita Balikpapa Terkini

Polda Kaltim Musnahkan 49,52 Gram Sabu dengan Cara Diblender, Disita dari Tersangka Berinisial MC

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak seperti Inspektorat Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, serta Kejaksaan Negeri Samarinda

TribunKaltim.co/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu dengan cara dilarutkan dalam cairan, diblender, lalu dibuang ke kloset. Pemusnahan ini dilakukan terhadap 49,52 gram sabu dari total 50,47 gram bruto yang disita dari tersangka MC. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka berinisial MC, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim dan melibatkan sejumlah pihak seperti Inspektorat Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, serta Kejaksaan Negeri Samarinda.

Tersangka MC turut hadir dalam proses pemusnahan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: TAP-2584B/0.4.11.3/Enz. 1/06/2024.

Baca juga: Mimpi Jadi Polisi, Fajar Yoga Pratama Siswa SMAN 1 Awali Jadi Duta Anti Narkoba Balikpapan 2024

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka MC akan digunakan untuk pembuktian perkara di pengadilan," ujar AKBP Nyoman.

Dari total barang bukti sebanyak 50,47 gram bruto sabu, sebagian kecil akan disimpan sebagai sampel, sementara sisanya seberat 49,52 gram dimusnahkan oleh penyidik.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dalam cairan, kemudian diblender dan akhirnya dibuang ke kloset.

AKBP Nyoman juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya sampel yang digunakan dalam proses penuntutan, sementara sisanya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar POM Samarinda, MC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap MC, seorang residivis, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada akhir Juni 2024.

MC ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 50,47 gram brutto, yang didapatkan dari RH, seorang teman yang dikenalnya di Lapas Tenggarong.

Sabu tersebut diperoleh melalui sistem jejak, di mana RH menaruhnya di sebuah pot di Jalan Aminah Syukur, Gang Mekar Mulia Dua, Samarinda, sebelum diambil oleh MC.

Petugas berhasil menangkap MC sebelum sabu tersebut sempat diedarkan. Selain sabu, barang bukti lain yang disita adalah dua unit ponsel dan satu motor Yamaha NMAX.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved