Berita Bontang Terkini

Polisi Main Narkoba akan Dibuat Menyesal Seumur Hidup oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan berperang melawan barang haram atau narkoba.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
BARANG HARAM BONTANG - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan berperang melawan barang haram atau narkoba. Ia bahkan mengancam akan membuat menyesal, siapa pun yang terlibat, tak terkecuali polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan berperang melawan barang haram atau narkoba. Ia bahkan mengancam akan membuat menyesal, siapa pun yang terlibat, tak terkecuali polisi.

"Saya tidak akan pandang bulu. Siapapun dia, termasuk polisi, jika ada yang main-main saya pastikan akan buat menyesal seumur hidupnya," kata Alex saat konferensi pers di Bontang, Kalimantan Timur pada Rabu (10/7/2024).

Alex menyatakan, sejak ditugaskan sebagai Kapolres di Bontang, ia menjadikan persoalan narkoba sebagai atensi khusus.

Hal tersebut berkaca dari besarnya kasus narkoba saat ini, dimana persoalan tersebut mengakar sampai lapisan terbawah masyarakat.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Berbas Pantai Bontang Saat Menunggu Pembeli Barang Haram di Pinggir Jalan

"Kami sangat serius untuk memberantas kasus narkoba," ucapnya.

Untuk itu mengajak masyarakat untuk secara aktif ikut mengawasi kinerja polisi, termasuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya.

"Kami perlu kerja sama dan dukungan, jangan pernah ragu untuk menginformasikan apapun terkait dengan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar, terutama terkait kasus narkoba," terangnya.

Data Narkotika Bontang

Selama tahun 2024 ini, Poles Bontang telah berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sebanyak 46 kasus narkotika tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Bontang, yakni Bontang Kota, dan sebagian daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, dari 46 kasus tersebut, polisi telah mengamankan sebanyak 56 tersangka.

“Data ini diperbarui pada 4 Juli 2024. Total pengungkapan mencapai 46 kasus dengan 56 tersangka, 1.097,17 gram narkoba, dan barang bukti uang Rp 5.198.000,” jelas AKP Rihard Nixon saat dihubungi TribunKaltim.co, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: Kronologi Peredaran Barang Haram 10 Kg Lintas Kaltara-Kaltim, Dikirim Pakai Motor, Dibekuk di Kukar

Dari sekian banyak kasus, kata Rihard, ada satu kasus narkotika jenis sabu yang cukup menyita perhatian, karena barang bukti yang diamankan lebih dari 1 Kilogram.

Menarik, tak ada satupun dari 56 tersangka yang sudah diamankan direhabilitasi.

Alasannya, kata Rihard, mayoritas tersangka terlibat dalam jaringan narkoba yang memberikan keuntungan melalui transaksi tersebut.

“Untuk rehabilitasi tidak ada karena mereka terlibat dalam jaringan untuk mendapatkan keuntungan. Kami akan terus menyelidiki jaringan mereka,” tegasnya. 

Baca juga: Kronologi Peredaran Barang Haram 10 Kg Lintas Kaltara-Kaltim, Dikirim Pakai Motor, Dibekuk di Kukar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved