Berita Viral
Reaksi Mahfud MD Saat Pegi Dibebaskan, Eks Menkopolhukam Bongkar Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Reaksi Mahfud MD saat Pegi Setiawan dibebaskan, Eks Menkopolhukam bongkar kejanggalan di kasus Vina Cirebon
“Oleh karena itu saya tabiklah (hormat) kepada hakim yang memutus Pegi Setiawan di praperadilan dan dengan berani jujur dan kepada para pengacara yang gigih memperjuangkan Pegi Setiawan,” bebernya.
Lalu siapakah sosok Eman Sulaeman?
Eman Sulaeman adalah hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.
Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Baca juga: Detik-detik Pegi Setiawan Ditangkap Polisi, Sempat Difoto-foto, Diringkus Ketika Berwudhu
Baca juga: Apakah Pegi Setiawan Sudah Bebas? Hasil Putusan Sidang Praperadilan dan Kasus Vina Cirebon Terkini
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.
Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelumnya Hakim Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
Baca juga: Aep Dicurigai Pembunuh Asli Vina oleh Eks Kabareskrim, Kini Dilaporkan Saka Tatal dan Ditantang Pegi
Baca juga: Pegi Leluasa Bongkar yang Dialami Selama di Penjara, Dapat Perlakuan Baik dan Buruk dari Polisi
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
Usai Viral Usir Tamu Jam 11 Malam, Hotel Indonesia Pekalongan Klarifikasi dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Penampakan Uang Rupiah Baru 2025 Edisi HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Bank Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Dokter Syahpri, Dokter RSUD Sekayu Viral Dipaksa Buka Masker, Kini Dibuntuti Orang di Jalan |
![]() |
---|
Viral Kisah Raya, Bocah Sukabumi Meninggal Usai Tubuh Dipenuhi Cacing Gelang, Respons Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mengenal Telaga Sarangan, Viral Gara-gara Nasi Pecel, Pemilik Warung vs Pedagang Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.