Berita Bontang Terkini

Simpan 5 Poket Sabu Dalam Deodorant, Warga Berbas Tengah Bontang Diamankan Polisi

Simpan 5 poket sabu dalam deodorant, warga Berbas Tengah Bontang diamankan polisi.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Pelaku berinisial Va (depan) bersama pelaku curanmor digiring petugas ke lokasi konferensi pers yang digelar Polsek Bontang Selatan, Rabu (10/7/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - VA (35), warga Kelurahan Berbas Tengah, tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan meringkusnya pada Rabu (10/7/2024) dini hari.

Pria tersebut tertangkap menyimpan 5 poket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan dalam deodoran.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya di Polsek Bontang Selatan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Setelah dilakukan lidik, pihaknya lantas menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya di Berbas Tengah.

Baca juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp10 Miliar untuk Bebaskan Lahan Seluas 1000 M2 untuk Fungsikan RS Tipe D

Menurut Alex, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti saat akan ditangkap.

"Barang buktinya sabu-sabu, sebanyak 5 poket kecil, dengan berat 1,75 gram," ungkapnya.

Alex menduga VA merupakan pengedar.

Namun, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman, dari mana asal barang haram tersebut.

Baca juga: Viral Pidato Anak Penjual Nasi Goreng di Bontang saat Wisuda Unair, Sarjana Pertama di Keluarga

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Genio merah dan ponsel yang diduga digunakan sebagai media transaksi.

Pelaku yang juga residivis kasus yang sama ditahan di Mapolsek Bontang Selatan.

Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved