Berita Nasional Terkini
Update Ganti Rugi Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Rincian Biaya yang Harus Diganti Polda Jabar
Terjawab sudah berapa ganti rugi Pegi Setiawan kepada Polda Jabar, kuasa hukum ungkap besarannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah berapa ganti rugi Pegi Setiawan kepada Polda Jabar, kuasa hukum ungkap besarannya.
Dalam poin putusan sidang Praperadilan, hakim memang tidak menyinggung seputar ganti rugi Pegi Setiawan.
Namun, ditemui usai sidang pembacaan putusan praperadian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, bakal menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.
"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, dikutip dari Antaranews, Senin.
Toni mengatakan, Pegi Setiawan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan selama ditahan.
Padahal, dia selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurut dia, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.

Selain itu, dia menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.
Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang diatur mengenai rehabilitasi, ganti rugi hingga pemulihan nama baik korban salah tangkap oleh Kepolisian.
Hanya saja terdapat beberapa aturan yang mengikuti, seperti hanya bisa diajukan oleh seseorang yang berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana.
Kemudian, dapat diterapkan apabila keputusan pengadilan telah berkuatan hukum tetap.
Dengan kata lain, bisa saja sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atau tidak diajukannya banding.
Hak ganti kerugian bagi korban salah tangkap dituangkan dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.