Berita Viral

Kini Bebas, Pegi Setiawan Berhak dapat Ganti Rugi? Kelanjutan Kasus Vina Cirebon usai Praperadilan

Kini bebas, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi? Kelanjutan kasus Vina Cirebon usai putusan sidang praperdilan Pegi Setiawan

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
PEGI SETIAWAN DAN VINA CIREBON - Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. Kini bebas, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi? Kelanjutan kasus Vina Cirebon usai putusan sidang praperdilan Pegi Setiawan 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Pegi Setiawan tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon usai sidang, Senin (8/7/2024).

Dalam putusan sidang, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat.

Usai dibebaskan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, apakah Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi?

Ditemui oleh Tim KompasTV, Pegi Setiawan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Muhamad Imanullah mengungkakan beberapa rencana kedepannya setelah ia dibebaskan.

Baca juga: Saatnya Aep, Dede, Pasren Masuk Penjara, Kata Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Dibebaskan

Baca juga: Susno Duadji Curiga Aep Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Imbas Pegi Setiawan Dibebaskan

Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan mengatakan akan beristirahat terlebih dahulu, kemudian bertolak ke Cirebon untuk kumpul dengan keluarga.

Selanjutnya, ia akan bersiap untuk melanjutkan aktivitasnya dan mulai kembali bekerja.

Bakal Gugat Polda Jabar?

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal kembali menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi usai kliennya tidak terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan gugatan itu bakal dilayangkan karena terkait ganti rugi itu tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.

Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan, akibat ditahan, Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.

Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.

Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman. Dalam sidang praperadilan hari ini, Pegi Setiawan dinyatakan bebas.
PEGI SETIAWAN DAN KASUS VINA CIREBON - Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman. Dalam sidang praperadilan hari ini, Pegi Setiawan dinyatakan bebas. Kini bebas, Pegi Setiawan berhak dapat ganti rugi? Kelanjutan kasus Vina Cirebon usai putusan sidang praperdilan Pegi Setiawan (Tangkap Layar Kompas TV)

"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian.

Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."

Baca juga: Polda Jabar Kalah, Hakim Perintahkan Pegi Dibebaskan, Status Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Tak Sah

"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.

Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved