Berita Nasional Terkini

Update Ganti Rugi Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Rincian Biaya yang Harus Diganti Polda Jabar

Terjawab sudah berapa ganti rugi Pegi Setiawan kepada Polda Jabar, kuasa hukum ungkap besarannya.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PEGI SETIAWAN BEBAS - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Terjawab sudah berapa ganti rugi Pegi Setiawan kepada Polda Jabar, kuasa hukum ungkap besarannya. 

- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;

- Membebankan biaya perkara pada negara.

Kemudian, berikut 9 poin petitum yang dibacakan kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat pada Senin, 1 Juli 2024:

- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

- Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

- Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Menetapan surat ketetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum;

- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang bekenaan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon;

- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon;

- Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon;

- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;

- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Respons Polri soal salah tangkap

Menanggapi dugaan Pegi Setiawan mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin, seperti dilansir Kompas.com.

Hanya saja, dia menjelaskan bahwa dalam amar putusan praperadilan itu disebutkan terdapat tahapan formil yang mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangkanya tidak sesuai prosedur.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, Bareskrim Polri akan melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut.

Itulah tadi ulasan berapa ganti rugi Pegi Setiawan kepada Polda Jabar, kuasa hukum ungkap besarannya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved