Berita Samarinda Terkini

Kedapatan Simpan 17,8 Gram Sabu di Rumahnya, Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

Kedapatan simpan 17,8 gram sabu di rumahnya, seorang pria di Samarinda dibekuk polisi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Pria berinisial DMC yang dibekuk polisi di Jalan Kertak Hanyar Samarinda lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu 17,8 gram bruto. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Personel Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial DMC di Jalan Kertak Hanyar.

Pria tersebut diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi bahwa Jalan Kertak Hanyar, Loa Bakung, Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Pihak berwajib pun melakukan observasi dengan cermat.

Baca juga: Polresta Samarinda Gelar Strong Poin, Melakukan Pengaturan Lalu-lintas di Pagi Hari

Petugas kemudian memasuki sebuah rumah di alamat tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial DMC.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna abu-abu yang di dalamnya berisikan dua bungkus sabu seberat 1,72 gram bruto.

"Yang berada di dalam satu kantong kain warna hitam," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Iptu Muh Rizal M Zain, Kamis (10/7/2024).

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati satu bungkus sabu seberat 16,08 gram bruto beserta barang bukti lainnya yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar.

"Totalnya (Narkotika jenis sabu) ditemhkn 17,8 gram brutto," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya

Baca juga: Kedapatan Simpan 17 Poket Sabu, Seorang Pria Diringkus Satrekoba Polresta Samarinda

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya adalah sebagai berikut:

- 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,08 gram bruto

- 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram bruto

- 1 lembar plastik klip

- 1 bundel plastik klip

- 1 sendok penakar

- 1 kantong kain warna hitam

- 1 buah dompet warna abu-abu

- 1 unit HP android. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved