Berita Nasional Terkini
Nasdem tak Lagi Akui SYL Sebagai Kader Partai, Otomotis 'Ditendang' usai Vonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipastikan sudah tidak lagi berstatus sebagai kader Partai Nasdem.
Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.
Pada awal 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri.
Dalam pertemuan itu ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (ajudan terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan.
”Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” kata jaksa.
Baca juga: Kubu SYL Klaim Nayunda Nabila Dibayar Profesional, Bukan Diberi Percuma oleh eks Mentan
Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
“Dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.
Alhasil para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut karena khawatir jabatannya terancam.
Uang kemudian dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa.
Uang puluhan miliar itu lantas digunakan SYL untuk berbagai keperluan. Di antaranya diberikan kepada istrinya.
Menurut jaksa, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp 938.940.000. Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp 6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp 1.654.500.000.
Kemudian uang senilai Rp 992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL.
Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem
Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.