Berita Nasional Terkini
Ricuh Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ada Adu Jotos hingga Alat Liputan Wartawan Rusak
Kericuhan terjadi usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Kericuhan terjadi usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Ada adu jotos yang melibatkan wartawan dengan pendukung, hingga alat liputan menjadi rusak.
Kericuhan tersebut terjadi seusai sidang terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Awalnya Syahrul Yasin Limpo yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi itu, keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Baca juga: Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah
Sementara itu sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan di mana SYL berada.
Mereka menghalau awak media yang hendak mengambil gambar agar terdakwa SYL dapat melangkah maju ke luar seusai mengikuti jalannya persidangan.

Hanya saja di barisan tersebut ada juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL.
Ketika itu anggota ormas pendukung SYL tersebut sempat mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.
Akibat peristwa tersebut, beberapa di antara awak media yang meliput momen itu tampak terjatuh.
Puncaknya, seorang juru kamera dari salah satu stasiun televisi terlibat adu jotos dan adu fisik dengan pihak yang diduga pendukung SYL tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa piranti wartawan seperti tripod kamera yang patah, hingga LCD kamera salah satu stasiun televisi mengalami kerusakan.

Sementara itu, saat kericuhan tersebut berlangsung, SYL tampak memberikan gesture yang diduga dapat dimaknai agar para pendukungnya tak melakukan aksi tersebut kepada waratawan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Vonis terhadap SYL itu dibacakan dalam persidangan Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhdap terdakwa SYahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.