Berita Nasiona Terkini

Mahfud Kaget Terbit Dibebaskan dari Kasus Kerangkeng Manusia, Bongkar Data Saat Jadi Menkopolhukam

Mahfud MD kaget Terbit Rencana Peranginangin dibebaskan dari kasus kerangkeng manusia, bongkar data saat jadi Menkopolhukam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. Mahfud MD kaget Terbit Rencana Peranginangin dibebaskan dari kasus kerangkeng manusia, bongkar data saat jadi Menkopolhukam 

TRIBUNKALTIM.CO - Bebasnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin membuat kaget banyak pihak.

Tak terkecuali eks Menkopolhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, Terbit Rencana jadi sorotan saat diketahui mengurung orang dalam kerangkeng di rumahnya.

Dia terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Mahfud MD pun kaget saat mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Sebut Perburuan Harun Masiku Terhambat, Penyidiknya Dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas, Pengadilan

Sebab, terdapat banyak bukti yang menguatkan TPPO oleh Terbit.

“Ya, saya merasa sangat kaget. Karena tidak menyangka bahwa itu bisa bebas.

Dan kecewa sekali karena itu memang kemudian menjadi bebas,” ujar Mahfud MD dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Menurut Mahfud, dirinya telah mendapatkan sejumlah data yang lengkap soal TPPO oleh Terbit ketika masih menjabat Menko Polhukam.

Data-data itu ia peroleh dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Komnas HAM datang ke saya. Komnas HAM datang ke saya memberi buktinya.

Ini fotonya, ini yang memberi kesaksian. Tidak bisa mengelak, ini perdagangan orang,” kata Mahfud.

“Terus yang ini LPSK (menyatakan) ini sudah kami temukan.

Saya yakin ini. Sudah, bawa saja (ke Pengadilan). Saya bilang ini sudah jelas kok salahnya,” sambungnya.

Saat itu, Mahfud MD mengaku sudah mengendus adanya upaya untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved