Berita Nasiona Terkini

Mahfud Kaget Terbit Dibebaskan dari Kasus Kerangkeng Manusia, Bongkar Data Saat Jadi Menkopolhukam

Mahfud MD kaget Terbit Rencana Peranginangin dibebaskan dari kasus kerangkeng manusia, bongkar data saat jadi Menkopolhukam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. Mahfud MD kaget Terbit Rencana Peranginangin dibebaskan dari kasus kerangkeng manusia, bongkar data saat jadi Menkopolhukam 

Informasi yang didapatkan Mahfud kala itu, Eks Bupati Langkat memiliki relasi yang kuat dengan para pejabat di institusi-institusi tertentu.

Namun, berbekal bukti-bukti yang ada, Mahfud yakin upaya untuk menjebloskan Eks Bupati Langkat masih bisa dilakukan.

Baca juga: Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah

“Oke lah, itu isu-isu. Tapi bawa saja ke pengadilan.

Ternyata hari ini betul-betul bebas,” ucap Mahfud.

“Menjadi bukti dari spekulasi beberapa orang waktu itu.

Ini sulit, ini orang jaringannya ke atas sana.

Dia ini dengan Pak ini, dengan Pak itu dan macam-macam,” pungkasnya.

Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.

Baca juga: Sisi Negatif Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo Gibran, Pakar: Tunjukkan 2 Kelemahan

Ada Polisi dan TNI Ikut Terlibat

Sejumlah penegak hukum diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kabar baru jika lima polisi mendapat sanksi beragam karena diduga terlibat dalam kasus perbudakan modernya sang eks bupati.

Tak hanya polisi sejumlah prajurit TNI juga jadi tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved