Berita Nasiona Terkini

Mahfud Kaget Terbit Dibebaskan dari Kasus Kerangkeng Manusia, Bongkar Data Saat Jadi Menkopolhukam

Mahfud MD kaget Terbit Rencana Peranginangin dibebaskan dari kasus kerangkeng manusia, bongkar data saat jadi Menkopolhukam

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. Mahfud MD kaget Terbit Rencana Peranginangin dibebaskan dari kasus kerangkeng manusia, bongkar data saat jadi Menkopolhukam 

TRIBUNKALTIM.CO - Bebasnya eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin membuat kaget banyak pihak.

Tak terkecuali eks Menkopolhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, Terbit Rencana jadi sorotan saat diketahui mengurung orang dalam kerangkeng di rumahnya.

Dia terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Mahfud MD pun kaget saat mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Baca juga: KPK Sebut Perburuan Harun Masiku Terhambat, Penyidiknya Dilaporkan PDIP ke Propam, Dewas, Pengadilan

Sebab, terdapat banyak bukti yang menguatkan TPPO oleh Terbit.

“Ya, saya merasa sangat kaget. Karena tidak menyangka bahwa itu bisa bebas.

Dan kecewa sekali karena itu memang kemudian menjadi bebas,” ujar Mahfud MD dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Menurut Mahfud, dirinya telah mendapatkan sejumlah data yang lengkap soal TPPO oleh Terbit ketika masih menjabat Menko Polhukam.

Data-data itu ia peroleh dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Komnas HAM datang ke saya. Komnas HAM datang ke saya memberi buktinya.

Ini fotonya, ini yang memberi kesaksian. Tidak bisa mengelak, ini perdagangan orang,” kata Mahfud.

“Terus yang ini LPSK (menyatakan) ini sudah kami temukan.

Saya yakin ini. Sudah, bawa saja (ke Pengadilan). Saya bilang ini sudah jelas kok salahnya,” sambungnya.

Saat itu, Mahfud MD mengaku sudah mengendus adanya upaya untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.

Informasi yang didapatkan Mahfud kala itu, Eks Bupati Langkat memiliki relasi yang kuat dengan para pejabat di institusi-institusi tertentu.

Namun, berbekal bukti-bukti yang ada, Mahfud yakin upaya untuk menjebloskan Eks Bupati Langkat masih bisa dilakukan.

Baca juga: Terjawab Sudah Vonis Pengadilan Tipikor pada SYL, Eks Mentan Terbukti Lakukan Pemerasan ke Anak Buah

“Oke lah, itu isu-isu. Tapi bawa saja ke pengadilan.

Ternyata hari ini betul-betul bebas,” ucap Mahfud.

“Menjadi bukti dari spekulasi beberapa orang waktu itu.

Ini sulit, ini orang jaringannya ke atas sana.

Dia ini dengan Pak ini, dengan Pak itu dan macam-macam,” pungkasnya.

Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.

Baca juga: Sisi Negatif Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo Gibran, Pakar: Tunjukkan 2 Kelemahan

Ada Polisi dan TNI Ikut Terlibat

Sejumlah penegak hukum diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kabar baru jika lima polisi mendapat sanksi beragam karena diduga terlibat dalam kasus perbudakan modernya sang eks bupati.

Tak hanya polisi sejumlah prajurit TNI juga jadi tersangka.

Mereka disanksi disiplin dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Langkat, Sumatera Utara.

Dikutip dari Kompas.com, Panglima TNI kala itu, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

“(Kasus) Langkat masih terus. Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Jenderal TNI juga menginginkan agar para korban mau mengungkapkan semua.

Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011. Kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” ujar dia.

Baca juga: Ekonom Ingatkan Kabinet Prabowo-Gibran agar Ramping Saja, Jumlah Menteri Sedikit, Efektif Efisien

5 polisi disanksi disiplin

Lima anggota polri dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus kasus kerangkeng manusia

Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi dan demosi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa kelima anggota polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia itu.

Dalam sidang disiplin, kelimanya tidak terbukti secara langsung terlibat atau mengetahui peristiwa yang terjadi di dalam kerangkeng hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka hanya tahu di situ ada kerangkeng. Oh iya itu ada kerangkeng, tapi aktivitas di kerangkeng mereka tak tahu. Ada yang tahu, tapi itu pun sebatas karena orang di lingkungan situ, tetangga," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan sehingga mereka dijerat dengan pasal terkait disiplin.

"Ancaman hukuman, hasil sidang kemarin, ditunda kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sekolah, demosi dan mutasi," katanya.

Dari lima anggota polisi itu, satu orang berpangkat perwira menengah. Petugas tersebut tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut.

Baca juga: Update Kasus Anak Tamara Tyasmara, Angger Dimas Ungkap Dante Pernah Diintimidasi oleh Yudha Arfandi

Kemudian, ada tiga polisi lainnya yang diperbantukan sebagai liaison officer (LO) saat Terbit mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam di samping kerangkeng.

Terakhir, merupakan salah satu kerabat Terbit. Anggota polisi ini pernah berada di lingkungan kerangkeng. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaget Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, Mahfud: Padahal Jelas Bersalah"

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved