Berita Balikpapan Terkini

Riwayat Status Lahan untuk Pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan, Warga Segera Mengosongkan

Lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Pembacaan sita eksekusi ini telah dilakukan oleh pemkot, melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur merupakan milik Pemkot Balikpapan

Lahan tersebut tadinya adalah Kantor Dinas Perikanan Laut yang pemberiannya merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Demikian dipaparkan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifili kepada TribunKaltim.co pada Jumat (12/7/2024). 

Karena itu pemerintah Kota Balikpapan memberikan waktu pengosongan kepada warga yang masih berada di lokasi lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan Barat.

Baca juga: 5 Tujuan dari Pembebasan Lahan di Api-api Bontang untuk Rumah Sakit Tipe D

Zulkifili menyatakan, Pemkot Balikpapan telah melakukan proses penetapan lokasi dan pembacaan sita eksekusi lahan untuk pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat.

Dengan memberikan batas waktu hingga delapan hari, terhitung sejak proses konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lahan pembangunan rumah sakit.

Pemasangan patok serta pembacaan sita eksekusi ini telah dilakukan oleh pemkot, melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat pada Rabu 10 Juli 2024.

Sebagai informasi, riwayat tanah tersebut didapatkan oleh Pemkot Balikpapan dari hibah pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim.

Lahan tersebut dulunya merupakan Kantor Dinas Perikanan Laut, yang terdiri dari kantor dan lokasi pendaratan ikan.

Adapun dokumen yang diterima Pemkot Balikpapan dari Pemprov Kaltim, tanah di lokasi itu luasnya 30 meter x 170 meter atau 5.100 meter persegi.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Pembangunan RS Sayang Ibu ke Pengadilan Negeri

"Jadi kegiatan (pemasangan patok) itu hasil tindak lanjut putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) untuk tingkat kasasi yang dilakukan oleh ahli waris. Namun, gugatan dari pemohon ditolak," kata Zulkifli.

Ia meminta kepada warga yang masih berada di lokasi lahan itu, untuk segera mengosongkan lahan tersebut hingga waktu delapan hari.

Setelah lahan pembangunan rumah sakit kosong, pihaknya kembali melakukan pembongkaran lahan.

Hal ini merujuk aturan hukum dalam proses pengadilan, l dilanjutkan dengan melakukan pengerjaan fisik pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu.

Pembacaan sita eksekusi ini telah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
Pembacaan sita eksekusi ini telah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN)

Zulkifli menyampaikan, bahwa untuk santunan uang kerohiman sudah disediakan sesuai dengan ketentuan, yakni terdapat 17 Kepala Keluarga (KK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved