Ibu Kota Negara

Harga Tanah di IKN Rp 400.000-Rp 800.000, OIKN: Tak Semahal Kota Besar yang Sudah Matang

Basuki Hadimuljono bocorkan harga tanah di IKN Rp 400.000-Rp 800.000, OIKN: Tak semahal kota besar yang sudah matang.

|
HO/Badan Bank Tanah
Kunjungan Menteri PUPR Basuki ke proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN. Basuki bocorkan harga tanah di IKN Rp 400.000-Rp 800.000, OIKN: Tak semahal kota besar yang sudah matang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, turut berimbas pada harga tanah di daerah tersebut.

Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memberikan bocoran terkait harga jual tanah di IKN.

Menurut Basuki, harga tanah di IKN bervariasi tergantung lokasinya.

Sedangkan menurut Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, harga tanah di IKN belum semahal harga tanah di kota besar yang sudah matang.

Baca juga: Nginap Dua Hari di IKN, Menhub Ungkap Trem Otonom Sudah Ada di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki mengatakan bahwa harga tanah di IKN berbeda-beda, tergantung lokasinya.

"Tergantung lokasinya, antara Rp 400.000-Rp 800.000 per meter persegi," ucap Basuki.

Jelas Basuki, penetapan harga tanah di IKN tersebut sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2023.

"Iya, tetapi itu sudah ditetapkan tahun 2023," tegas Basuki.

Sebelumnya, Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya berpendapat bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.

"Tidak semahal di daerah kota-kota besar yang sudah matang karena kan kita juga harus mendorong investasi masuk. Tetapi yang jelas sesuai dengan kebutuhan negara," kata Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Adapun penentuan harga jual tanah di IKN disesuaikan dengan lokasi hingga perencanaan tata ruangnya.

"Kalau areanya premium ya harganya premium. Kalau areanya dibangun untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah ya enggak mahal-mahal," lanjut Jaka.

Saat ini, investor yang membeli tanah di IKN akan mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Daftar Wilayah IKN di Kaltim yang Rawan Banjir, Satgas Pastikan Lokasi Upacara HUT RI Aman

Kawasan IKN di Kaltim beberpa waktu terakhir diguyur hujan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved