Ibu Kota Negara

Ada Perpres Baru IKN Nusantara Diteken Jokowi, Otorita Langsung Gerak Cepat Buru Investasi Rp 100 T

Ada Perpres baru IKN Nusantara diteken Jokowi, Otorita langsung gerak cepat buru investasi Rp 100 triliun

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok. Kementerian BUMN
Media Asing soroti Presiden Jokowi batal pindah ke IKN pada Juli 2024, singgung keraguan publik dan investor. Ada Perpres baru IKN Nusantara diteken Jokowi, Otorita langsung gerak cepat buru investasi Rp 100 triliun 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Otorita IKN Nusantara gerak cepat mengejar target investasi Rp 100 triliun.

Ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN Nusantara.

Beleid ini diundangkan pada 11 Juli 2024.

Diketahui, aturan ini bertujuan untuk lebih meyakinkan investor agar mau menanamkan modalnya di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dalam perpres disebutkan bahwa dalam rangka percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial dapat bersumber dari sumber selain APBN atau swasta.

Baca juga: Buka Juli-Agustus Seleksi CPNS 2024, Dari Kuota 40 Ribu ASN IKN Nusantara, 2 Ribu Buat Warga Kaltim

Penyediaan layanan dasar itu dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap pelaku usaha.

Nantinya, Kepala Otorita dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah (swasta) dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi.

Pelaku usaha pelopor ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Berikutnya, dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di IKN untuk pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.

Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita IKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau pembayaran secara angsuran.

Baca juga: Terjawab Nasib Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Nusantara di Kaltim, Pastikan tak Jadi Pengangguran

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan, hingga saat ini sudah ada 421 letter of intent (LoI) yang diterima Otorita IKN. Dari jumlah tersebut, terdapat 45 perusahaan yang tercatat sebagai investor pelopor.

Agung mengatakan, target investasi Rp 100 triliun hingga akhir tahun 2024 terus diupayakan.

"Tentu perpres (75/2024) perintah presiden, ya kita jalankan. Intinya mempermudah investasi," ujar Agung ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7).

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, Perpres 75/2024 adalah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum dan daya tarik bagi calon investor untuk berinvestasi ke IKN.

Misalnya terkait hak guna bangunan (HGB), Bambang mengatakan, HGB di Singapura untuk satu siklus diberikan dengan periode sekitar 80 tahun sampai 100 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved