Berita Mahulu Terkini
Pemkab Mahulu Terbuka dengan Rencana Pengadaan Samsat Mandiri di Mahakam Ulu Kaltim
Pemkab Mahulu terbuka terhadap Polres Mahulu dalam mewujudkan rencana program pengadaan Samsat Mandiri di Mahakam Ulu.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu atau Pemkab Mahulu terbuka terhadap Polres Mahulu dalam mewujudkan rencana program pengadaan Samsat Mandiri di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Ini dijelaskan melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Mahakam Ulu, Josman kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (13/7/2024).
Dia katakan, Pemkab Mahulu sangat terbuka untuk rencana program pengadaan Samsat Mandiri ini.
Meski Ia mengaku sampai sekarang belum ada pembicaraan lebih dalam mengenai program ini dengan Polres Mahulu.
Baca juga: Samsat Keliling di Polres Mahulu Kaltim Resmi Beroperasi, Berikut Layanan yang Disediakan
Karena kata Josman, untuk masalah Pembangunan Samsat Mandiri berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Tapi sepengetahuan kami ada memang komunikasi dari Kasi Lantas sendiri untuk bisa berkoodinasi dengan pemerintah," bebernya.
Pertama, berkoordinasi dengan Provinsi Kalimantan Timur. "Terkait dengan ini, supaya ada kelonggaran dari provinsi untuk mutasi pembangunan," tuturnya.
Tapi, dirinya menyebut untuk kesiapan dari Bapenda Mahakam Ulu sendiri sangat mendukung program ini.
Hanya kendala sampai sekarang adalah Bapenda belum ada waktu untuk menemui provinsi membahas mengenai program Samsat Mandiri.
Karena kewenangannya juga dari provinsi nanti baru antar kabupaten mengenai mutasi pembangunan.
Baca juga: Besok Ada Layanan Samsat Ekstra, Warga Kukar bisa Bayar Pajak di Hari Libur
"Tidak bisa sendiri harus koordinasi dengan provinsi," ujarnya.
Dari sisi peningkatan PAD, Samsat Keliling sangat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ia menyebut dari Samsat sendiri sudah ada pembagian antara Samsat Provinsi dan Samsat Kabupaten.
Terkait aturan yang ada, melihat dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dana yang bisa masuk ke daerah mencapai angka 60 persen.
Baca juga: Kesadaran Warga Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah, Samsat Kubar Gencar Jemput Bola
"Dengan SKPD yang baru ini, opsion PKB yang baru ini kan sekarang 60 persen ya. Tapi mungkin karena ini terkait dengan aturan maka saya perlu melihatnya kembali," ujarnya.
(TribunKaltim.co/Kristin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.