Berita Kaltim Terkini
Abdul Rais Apresiasi Kepolisian Kejar Penambang Batu Bara Ilegal Perusak Hutan Lindung di Kaltim
Pengamat hukum Kaltim, Abdul Rais apresiasi kepolisian kejar penambang batu bara ilegal perusak Hutan Lindung di Kaltim.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat hukum Kalimantan Timur, Dr Abdul Rais memberikan apresiasi terhadap kinerja Poresta Kutai Barat yang telah menerima Laporan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau, Nyuatan, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Diketahui lokasi hutan lindung masih dianggap sakral dan keramat oleh masyarakat adat dayak setempat.
Berdasarkan laporan tanggal 3 Juli 2024, pelapornya adalah masyarakat yang peduli dalam membela haknya sebagai warga kampung Kutai Barat, hal itu diungkapkan Abdul Rais.
Lebih lanjut, Abdul Rais membeberkan warga tidak rela kampung dan daerah kawasan Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan yang dianggap sakral dan keramat diobok-obok dan dirusak oleh penambang batu bara ilegal.
Baca juga: Pengakuan Murid Terbaik Mendiang Eks Bupati Paser, Abdul Rais: Ridwan Suwidi Dekat dengan Wong Cilik
Dari pengakuan pelapor, ini murni penegakan hukum, niat ini sejalan dengan pengamat hukum Abdul Rais yang meminta jadi jangan ada pembiaran atas terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan sewenang-wenang, dibiarkan merusak hutan lindung.
Apalagi untuk keuntungan segelintir orang beserta para oknum yang mendukung dan melindunginya.
"Tindakan Polres Kubar yang tanggap dalam menerima laporan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang dalam waktu relatif singkat menindaklanjuti laporan dengan memanggil pelapor untuk dilakukan BAP atas dugaan terjadinya illegal mining," ujarnya melalui sambungan telepon.
"Kami percayakan pihak Kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa pelaku penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok dan saksi-saksi untuk membuat terang peristiwanya," tambahnya.
Ditekankan Abdul Rais, haknya mempersilahkan dan tidak akan mengusik jika penambangan dilakukan secara prosedur mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Tentunya harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Dinas ESDM Kaltiim Imbau Warga Lapor Polisi atas Dugaan Tambang Ilegal di Desa Intu Lingau Kubar
Tetapi beda ceritanya jika penambangan dilakukan secara illegal, atau istilahnya koridoran, sampai kapanpun kami tidak akan henti-hentinya menyuarakan penentangan tidak peduli siapa oknum dibelakang mereka yang melindunginya.
"Kami mohon aparat penegak hukum menindak semua oknum yang ikut serta melindungi penambangan batu bara illegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan, karena kami akan mengawal penegakan hukum sampai pelaku dan oknum yang melindungi mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya," ungkapnya.
Informasi yang diperoleh Abdul Rais, katanya oknum pelaku penambangan batu bara illegal tidak tersentuh hukum, dan kebal hukum. Oleh karenanya, mohon Kepolisian segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diperoleh kepastian dan supremasi hukum.
"Kami menyuarakan hal ini semata-mata didorong oleh semangat untuk menegakkan ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan BAB VI Pasal 60 berbunyi “masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi pengerusakan hutan” dan Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat (5) berbunyi “setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup” bebernya.
Baca juga: Tambang Ilegal Serobot Hutan Lindung dan Situs Adat di Kaltim, Pengamat: Tindak Sampai Akar-akarnya
Sesuai dengan fakta di lapangan, dampak kerusakan lingkungan dari hasil kegiatan penambangan batu bara illegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan sudah sangat memprihatinkan.
Bagi Abdul Rais, melihat para pelaku pengrusakannya tetap bebas berkeliaran melakukan kegiatan illegalnya tanpa tersentuh hukum. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.