Pilkada Kukar 2024
Bacalon AYL-AZA di Pilkada Kukar Masih Kurang 13.424 Dukungan, KPU Beri Waktu 17 Juli untuk Lengkapi
Dalam verifikasi faktual yang digelar KPU Kukar dinyatakan bahwa masih belum mencukupi total dukungan 40.730 minimal yang diperlukan
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kutai Kartanegara jalur perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) masih harus menyerahkan 13.424 dukungan agar bisa lolos.
Pasalnya, dalam verifikasi faktual yang digelar KPU Kukar dinyatakan bahwa masih belum mencukupi total dukungan 40.730 minimal yang diperlukan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rahman usai menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi calon pasangan perseorangan.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) oleh KPU Kukar, bapaslon AYL-AZA masih kekurangan 13.424 dukungan dari total 40.730 dukungan minimal yang diperlukan.
Baca juga: Pantarlih Sambangi Rumah Bupati Edi Damansyah, Coklit Data Pemilih Pilkada Kukar 2024
"Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 27.305 dukungan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 14.005 dukungan. Untuk itu, mereka perlu menambah 13.424 dukungan lagi," sebutnya, Jumat (12/7/2024).
KPU Kukar memberikan tenggat waktu bagi bapaslon AYL-AZA untuk melakukan perbaikan dukungan kedua, terhitung sejak 13 hingga 17 Juli 2024.
Kemudian, KPU Kukar akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) kembali dari 18-28 Juli.
"Jadi status bapaslon persorangan ini masih belum memenuhi syarat dan harus mengajukan perbaikan dukungan kedua," tambah Rahman.
Respon AYL Soal Hasil Verfak
Sementara itu, AYL, yang hadir di acara rekapitulasi syarat dukungan bagi calon perseorangan, memastikan bahwa timnya akan memenuhi kekurangan syarat dukungan tersebut.
Menurutnya, timnya telah mempersiapkan tambahan dukungan sejak beberapa hari terakhir.
“Saat ini, kami sudah siap dengan sekitar 7.000 dukungan baru. Kami akan bekerja keras untuk memenuhi kekurangannya,” kata AYL.
Terkait dengan 33 persen dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS), AYL menjelaskan bahwa timnya telah mengetahui penyebabnya, seperti kesalahan dalam data dukungan.
Contohnya, ada pendukung yang masih menggunakan KTP lama meskipun mereka sudah pindah tempat tinggal.
"Kami menemukan kasus KTP Muara Jawa yang sudah pindah ke Samboja,” tegasnya.

Masalah lain yang ditemukan adalah kesalahan input kode kecamatan dan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan tim.
Saat ditanya tentang laporan ke Bawaslu terkait dugaan pencurian dukungan, AYL membantah tuduhan tersebut. Dia meminta maaf jika ada yang merasa dirugikan.
“Ada data yang terbawa sehingga kami kesulitan menelusuri. Kami mohon maaf jika ada yang merasa keberatan,” katanya.
AYL dan AZA maju melalui jalur perseorangan dengan perjuangan yang sangat luar biasa. AYL bercerita bahwa timnya hanya tidur satu hingga dua jam sehari untuk mengejar dukungan.
“Jika saat verfak dukungan hanya 50 persen ke bawah, kami mungkin berpikir untuk mundur. Namun, dengan 67 persen dukungan yang memenuhi syarat, kami semakin semangat untuk maju melalui jalur independen,” pungkasnya.
Setor 50.319 Dukungan
Sebelumnya, KPU Kutai Kartanegara telah menerima data perbaikan surat dukungan pasangan perseorangan Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais atau AYL-AZA pada Jumat 7 Juni 2024 malam.
Pada momentum tersebut baik Awang Yacoub Luthman maupun Ahmad Zais datang langsung menyerahkan perbaikan berkas dukungan dan kompang mengenakan pakaian serba putih dan kopiah khas kutai.
Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan mengatakan, penyerahan berita acara perbaikan vermin itu terjadi 22.00 Wita.
Kegiatan ini disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Kutai Kartanegara.
"Terdapat penyerahan perbaikan pertama jumlah surat dukungan Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais yakni 50.319 dukungan," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (8/6/2024) pagi di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur.
Sebagaimana diketahui, Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais Belum Memenuhi Syarat (BMS) syarat Verifikasi Administrasi (Vermin).
Fakta ini disampaikan KPU Kukar melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Vermin Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan di Grand Elty Singgasana Hotel, Tenggarong, Minggu (2/6/2024) lalu.
Jumlah dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya 9.067, jumlah Belum Memenuhi Syarat (BMS) 33.275 dan jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 11.651.

MS tersebut tersebut kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 40.730 orang yang telah ditetapkan.
Memperbaiki kekurangan itu, Awang Yacoub Luthman - Ahmad Zais telah menyerahkan 50.319 dukungan, ditambah data MS 9.067, sehingga total dukungan yang dimiliki sementara sudah 59.386.
Baca juga: Brigjen Dendi Suryadi, Sosok Jenderal TNI yang Religius, Kini Mantap Menatap Pilkada Kukar 2024
Namun data tambahan atas perbaikan ini akan kembali dilakukan vermin untuk memenuhi BMS, berlangsung 3 sampai 7 Juni 2024.
Rudi mengungkapkan, tahapan pemenuhan dukungan bapaslon perseorangan masih berlanjut sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
“Sesuai surat 815, ini masih bagian rangkaian vermin karena sesuai yang disampaikan divisi teknis bahwa ada masalah perbaikan dokumen,” ungkapnya.
Selanjutnya, dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan AYL-AZA akan dicek kembali untuk tahap vermin, berlangsung mulai 8 sampai 17 Juni 2024.
“Mudah-mudahan masa perbaikan, dan apa yang disampaikan nanti sesuai harapan bapaslon,” pungkasnya. (Miftah Aulia Anggraini)
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.