Berita Nasional Terkini
Aep dan Dede Dilaporkan soal Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Polisi Kumpulkan Keterangan
Kasus Vina Cirebon berlanjut, keluarga 7 terpidana melaporkan Aep dan Dede soal dugaan pemberian kesaksian palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Vina Cirebon berlanjut, keluarga 7 terpidana melaporkan Aep dan Dede soal dugaan pemberian kesaksian palsu.
Usai dilaporkannya Aep dan Dede terkait pemberian kesaksian palsu soal kasus Vina Cirebon, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan pihaknya masih memproses laporan tersebut atau masih proses verifikasi.
Polisi akan mengumpulkan bahan keterengan terlebih dahulu.
"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Komjen Wahyu, dalam keterangannya, Senin (15/7/2024) malam, dikutip dari video KompasTV.
Baca juga: Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Maaf ke Pegi Setiawan soal Salah Tangkap, Mau Aep Diperiksa
Meski demikian ia tak menjelaskan lebih rinci terkait siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, keluarga dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7).

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
"Kesaksian yang kita laporkan itu adalah kegiatan atau ucapan bohong yang dilakukan Aep dan Dede, yang menyatakan mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roely, Rabu (10/7).
"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya."
Menurut penjelasannya, pelaporan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan yang pihaknya lakukan dalam rangka mencari novum atau bukti-bukti baru.
"Mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, maka jalan cerita pengadilan itu jadi jalin lagi, makanya kita membuat laporan ini," tegasnya.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili.
Tujuh orang yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.