Berita Nasional Terkini

Aep dan Dede Dilaporkan soal Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Polisi Kumpulkan Keterangan

Kasus Vina Cirebon berlanjut, keluarga 7 terpidana melaporkan Aep dan Dede soal dugaan pemberian kesaksian palsu.

kolase Tribunnews
Aep, saksi kasus Vina Cirebon kini dilaporkan karena dugaan kesaksian palsu. Polisi sebut saat ini masih proses verifikasi. 

Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.

Sama halnya dengan Saka Tatal, 7 terpidana lainnya juga telah berencana untuk mengajukan PK.

Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat

Iptu Rudiana ayah Eky pacar Vina Cirebon
Iptu Rudiana ayah Eky pacar Vina Cirebon (TribunJakarta)

Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi bicara soal kemungkinan yang terjadi jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima.

Aryanto mengatakan, jika PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima maka Iptu Rudiana layak untuk dipecat.

Diketahui Iptu Rudiana adalah ayah dari pacar Vina, Eky yang juga menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam.

Kini Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Aryanto, Iptu Rudiana diduga memiliki peran besar dalam proses awal kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Karena ia turun tangan langsung dalam proses penangkapan para terpidana.

Sehingga jika pengajuan PK para terpidana kasus Vina Cirebon diterima, maka Iptu Rudiana bisa dinyatakan melakukan kesalahan besar dalam proses penangkapan.

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto dilansir Tribun Jakarta, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut Aryanto menyebut, jika pengajuan PK diterima oleh majelis hakim, kasus Vina Cirebon ini bisa terus diaudit untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Untuk itu Aryanto sangat mendukung adanya pengajuan PK dari para terpidana kasus Vina Cirebon.

Selain membuka tabir peran Iptu Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved