Berita Balikpapan Terkini

Pengangguran di Balikpapan Aniaya Pacar yang Sedang Hamil 2 Bulan, Hanya Dinafkahi Pakai Bakwan

Seorang pria di Balikpapan berinisial MJ (27) harus berhadapan dengan hukum lantaran aksi penganiayaan terhadap kekasihnya

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
PENGANIAYAAN DI BALIKPAPAN - Polisi memeriksa seorang pria berinisial MJ (27) di Balikpapan terkait kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang tengah hamil dua bulan. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan berinisial MJ (27) harus berhadapan dengan hukum lantaran aksi penganiayaan terhadap kekasihnya. 

Kekasihnya, seorang wanita berinisial RP (29) asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjadi target sasaran dari MJ saat di Balikpapan

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu menyebut, penganiayaan ini sering terjadi selama tiga bulan. 

RP yang merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar dari tersangka, memutuskan untuk meninggalkan MJ dan berlindung di rumah temannya. 

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Samarinda, Bermula dari Masalah Pekerjaan

Namun, tersangka tidak tinggal diam. Dia mengejar korban dan melanjutkan tindakan penganiayaan di kediaman teman korban.

Di sana, kata Ipda Elfra, korban dicekik, dipukul, dan ditendang tanpa ampun.

Dengan tidak memiliki keluarga di Balikpapan, korban hanya bisa bergantung pada temannya.

Pihak teman korban, sempat mengabadikan upaya kekerasan yang dilakukan MJ terhadap RP dan menjadi barang bukti. 

Temannya segera menghubungi keluarga korban di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari sana, keluarga korban meminta bantuan pihak kepolisian untuk menemukan tersangka dan korban. 

Upaya ini membuahkan hasil ketika tersangka ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kosong di Strat I, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Sungai Pinang Samarinda Kaltim, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rumah itu hanya memiliki satu kamar tanpa perabotan, digunakan tersangka sebagai tempat bermukim bersama RP. 

Saat polisi tiba untuk menyelamatkan korban, RP posisinya sedang tertidur.

"Belakangan diketahui korban ini sedang hamil dua bulan," ungkap Ipda Elfra, Selasa (16/7/2024). 

Pasalnya, MJ maupun RP yang mengandung anak tersangka tadinya tak menyadari kehamilan tersebut. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved