Berita Nasional Terkini

Sosok Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Ditangkap KPK, Status Tersangka

Sosok pemberi suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Upaya paksa penangkapan ini dilakukan karena status tersangka.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS ABDUL GHANI KASUBA - Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Sosok pemberi suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Upaya paksa penangkapan ini dilakukan karena status tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (16/7/2024) malam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Upaya paksa penangkapan terhadap pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ini dilakukan KPK karena telah berstatus tersangka.

Tersangka pemberi suap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba ini diketahui berjenis kelamin pria, dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 20.38 WIB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.

Baca juga: Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba dari Partai Apa? Ditangkap saat Jabatannya Berakhir 12 Hari Lagi

Baca juga: JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Pemberi Suap Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU untuk 2 Terdakwa

Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem

Tangkap," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap  identitas tersangka tersebut.

Ia hanya menyebut KPK akan memberikan keterangan lengkap pada Rabu (17/7/2024).

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses.

Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," tutur Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kuat dugaan tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.

Berikut profil/biodata Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara yang terjaring OTT KPK, lengkap riwayat karir dan harta kekayaan.
KASUS ABDUL GHANI KASUBA - Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Sosok pemberi suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Upaya paksa penangkapan ini dilakukan karena status tersangka. (Kolase TribunKaltim)

KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024).

Sementara Muhaimin Syarif hingga saat ini belum ditahan.

Baca juga: Inilah Tampang 5 Tersangka yang Terjerat OTT KPK di Kaltim, Praktek Suap Rp 50,8 Miliar Terbongkar

Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.

Telusuri Aset 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved